Menteri Susi Larang Tangkap Lobster, Nelayan di Bali Protes

5 April 2016, 07:30 WIB

Kabarnusa.com – Nelayan di Kabupaten Jembrana Bali memprotes peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI diantaranya Moratorium, Permen 01/2015 tentang pelarangan tertentu seperti penangkapan udang lobster.

Mereka menilai peraturan di atas juga Permen : 56, 57/2015 tentang  Exs kapal Asing Transipment/alih muat Ikan- Domestik/sendiri, Penghapusan exs. kapal asing dari kapal perikanan, merugikan nelayan.

Karenanya, puluhan nelayan Jembrana mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar Senin 4 April 2016.

Nelayan tergabung Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dari perwakilan Nelayan Setya Dewi Dusun Pesinggahan, Desa Medewi, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana itu berangkat diangkut empat unit bus mini dipimpin Misadi.

“Kami menggelar aksi damai di kantor DPRD Provinsi Bali guna menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Kementrian Kelautan RI yang tidak berpihak kepada nelayan kecil,” terang Misnadi

Mereka meminta beberapa Kebijakan KKP agar segera dievaluasi.

Diantaranya masalah Moratorium, Permen 01/2015 tentang pelarangan tertentu penangkapan Udang lopster dan Permen : 56, 57/2015 tentang  Exs kapal Asing

Transipment/alih muat Ikan- Domestik/sendiri, Penghapusan exs. kapal asing dari kapal perikanan.

“Kami harapkan suara kami sebagai nelayan kecil didengar para wakil rakyat agar bisa berjuang ke pusat,” tutupnya .(dar)

Berita Lainnya

Terkini