Yogyakarta– Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta baru saja membongkar sindikat besar peredaran obat keras berbahaya alias pil koplo yang beroperasi lintas provinsi di DIY dan Jawa Tengah.
Kasus ini mencuri perhatian karena salah satu pelaku nekat memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk memuluskan aksi kriminalnya.
Dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah IRW (22), seorang pengemudi ojol asal Magelang, dan GSP yang berperan sebagai pemasok utama.

Kasus ini terungkap saat petugas menciduk IRW di kawasan Jalan Raya Janti, Yogyakarta, Senin (29/6/2026) malam.
Saat digeledah, polisi mendapati 3.000 butir pil putih berlogo ‘Y’.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah IRW di Magelang dan menemukan barang bukti lain, seperti sabu, alat hisap, hingga obat keras jenis Hexymer dan Riklona.
KBO Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ipda Makruf Agung Kurniawan, menjelaskan sindikat ini ternyata sudah beroperasi selama dua tahun dengan target anak muda usia 20 hingga 30 tahun.
IRW dimankan saat sedang bertransaksi. Dari pengembangan, kami berhasil meringkus GSP dan menyita 81 ribu butir pil berlogo ‘Y’.
“Mereka beroperasi lintas wilayah, tidak hanya di Yogyakarta tapi juga sampai ke Jawa Tengah,” ungkap Ipda Agung saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut kepolisian, IRW sengaja mengenakan atribut lengkap ojol saat mengedarkan barang haram tersebut.
Tujuannya tentu untuk mengecoh petugas dan masyarakat agar gerak-geriknya terlihat seperti kurir paket biasa.
“Tersangka memanfaatkan profesinya untuk menghindari kecurigaan. Cara kerja mereka ini tergolong rapi dan sudah lama berjalan,” tambah Agung.
Sindikat ini bukan pemain kecil. Dalam tiga bulan, mereka bisa memasok 81.000 hingga 100.000 butir pil koplo. Dengan harga jual Rp1 juta per paket (isi 1.000 butir), diperkirakan mereka bisa meraup omzet sekitar Rp60 juta setiap stok habis.
Bahkan, total perputaran uang haram dari bisnis ini selama dua tahun ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kini, IRW dan GSP harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. ***

