Misteri Perusakan Bendera Merah Putih dan Palang Kereta di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Mahasiswa Mabuk Akibat Masalah Keluarga

Aksi perusakan bendera Merah Putih di Kasihan Bantul dan perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Kapanewon Gamping, Sleman. dari hasil penyelidikan intensif, kedua aksi anarkis tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku yang sama berinisial S (24).

11 Agustus 2026, 17:01 WIB

Yogyakarta– Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap keterkaitan antara kasus perusakan bendera Merah Putih di Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan aksi perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Kapanewon Gamping, Sleman.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kedua aksi anarkis tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku yang sama berinisial S (24).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan kesimpulan ini ditarik setelah penyidik mencocokkan berbagai bukti kuat, mulai dari ciri fisik pelaku, pakaian, kendaraan yang digunakan, hingga waktu kejadian berdasarkan rekaman CCTV.

Polisi menyimpulkan tersangka S diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan atribut bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul.

“Lalu bergeser ke wilayah Gamping, Sleman, tepatnya di palang perlintasan kereta api,” ujar Kombes Pol Ihsan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman pada Selasa (11/8/2026).

Kronologi kejadian bermula di wilayah Kasihan, Bantul, sekitar pukul 17.10 WIB, di mana pelaku melakukan perusakan bendera Merah Putih. Sejurus kemudian, pelaku bergerak menuju Gamping, Sleman, dan melakukan perusakan palang pintu perlintasan kereta api pada pukul 17.30 WIB.

Bukti semakin diperkuat karena bendera yang dirusak di Bantul sempat dibawa oleh pelaku ke lokasi perlintasan kereta api sebelum akhirnya dibuang dan ditemukan oleh petugas.

Polisi memastikan bahwa aksi nekat tersebut murni merupakan tindakan personal dari yang bersangkutan dan tidak memiliki indikasi keterlibatan dengan jaringan atau kelompok tertentu.

“Kami pastikan ini murni tindakan personal dari yang bersangkutan. Karena tadi, berada di bawah pengaruh minuman keras,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ihsan mengungkapkan S merupakan seorang mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.

Dari hasil penyidikan, tindakan anarkis ini juga dilatarbelakangi oleh persoalan internal keluarga. Pelaku diketahui merasa marah setelah mendapat teguran dari kakaknya—yang kuliah di kampus yang sama—karena jarang masuk kuliah.

“Nah, di situlah karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu. Ini seperti itu. Ya, benar ada permasalahan internal keluarga,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, S kini telah ditahan di Rutan Polresta Sleman dan harus menghadapi ancaman hukum yang berat dari dua polres berbeda.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Mateus Wiwit, menjelaskan untuk kasus perusakan palang perlintasan kereta api, penyidik menerapkan pasal berlapis.

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata AKP Mateus merujuk pada Pasal 321 KUHP.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Sementara itu, untuk kasus perusakan bendera Merah Putih di Bantul, penyidik Polres Bantul menerapkan Pasal 234 KUHP. Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menyatakan pihaknya masih mendalami rekaman CCTV serta kondisi fisik bendera secara komprehensif.

“Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4,” tandas AKP Subihan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua perkara ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan. ***

Berita Lainnya

Terkini