BEI Resmi Luncurkan Lima Produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas Perdana di Pasar Modal Indonesia

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan kehadiran ETF Emas menjadi langkah strategis yang penting dalam memperluas pilihan produk investasi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat keterhubungan antara sektor pasar modal dan ekosistem bullion nasional.

11 Agustus 2026, 13:56 WIB

JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) serta pelaku industri pasar modal dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di pasar modal Indonesia.

Peluncuran instrumen investasi baru ini bertepatan dengan peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Main Hall BEI, Senin (10/8).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan kehadiran ETF Emas menjadi langkah strategis yang penting dalam memperluas pilihan produk investasi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat keterhubungan antara sektor pasar modal dan ekosistem bullion nasional.

Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa.

“Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional,” ujar Jeffrey Hendrik melalui keterangan resminya.

Momen peluncuran perdana ini ditandai dengan pencatatan lima produk ETF Emas sekaligus yang diterbitkan oleh lima manajer investasi terkemuka. Kelima produk tersebut meliputi:

Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) – diterbitkan oleh PT Indo Premier Investment Management.

Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) – diterbitkan oleh PT Trimegah Asset Management.

Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) – diterbitkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi.

Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) – diterbitkan oleh PT BRI Manajemen Investasi.

Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) – diterbitkan oleh PT Syailendra Capital.

Dalam operasionalnya, instrumen ETF Emas ini didukung oleh sejumlah institusi keuangan terkemuka di Indonesia. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai Bank Kustodian. Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berperan sebagai Dealer Partisipan. Adapun PT Pegadaian (Persero) ditunjuk sebagai lembaga penyedia dan penyimpan fisik emas.

Secara struktural, ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan aset dasar (underlying asset) berupa emas.

Portofolio produk ini diatur memiliki minimal 95% pada aset emas dengan tingkat kemurnian minimum 99,5% tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9% tersertifikasi SNI 8080:2020.

Melalui mekanisme perdagangan di bursa, investor kini dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas secara fleksibel tanpa harus repot membeli dan menyimpan fisik emas secara langsung. Transaksi jual beli unit penyertaan ETF Emas dapat dilakukan lewat perusahaan sekuritas layaknya instrumen ETF konvensional pada umumnya.

Dari sisi regulasi, kehadiran produk inovatif ini telah dinaungi oleh kerangka hukum yang komprehensif, mulai dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas, hingga serangkaian penyesuaian Peraturan Bursa (Nomor I-C, II-C, dan III-L).

Selain itu, instrumen ini juga telah mengantongi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. Hal ini dipastikan mampu memperluas segmen pasar bagi investor yang memiliki preferensi prinsip syariah.

Guna menstimulasi pertumbuhan pasar pada tahap awal, BEI memberlakukan insentif pembebasan biaya pencatatan awal (initial listing fee) bagi ETF Emas berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Melalui berbagai terobosan ini, BEI optimistis kehadiran ETF Emas dapat mendalamkan likuiditas pasar keuangan nasional, memperkaya variasi instrumen, serta memperkokoh ekosistem bullion di tanah air. ***

Berita Lainnya

Terkini