Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Data Nasional per 31 Januari 2022, menujukkan jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia.
Sebanyak 139 juta merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14%).
Moeldoko Ungkap Persoalan Minyak Goreng Dipicu Kenaikan CPO
“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapapun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” ungkap Kepala Staf.
Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan pemerintah terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS. ***