Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Bersatu Membangun Tabanan 2 Dekade

Bupati Sanjaya menekankan, tujuan Musrenbang ini untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi serta kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2045 dari berbagai lintas sektor. 

30 Mei 2024, 13:08 WIB

Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, menegaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 guna merumuskan landasan pembangunan Tabanan selama dua puluh tahun ke depan

Hal itu ditegaskan Bupati Sanjaya, membuka Musrenbang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.

Kegiatan digelar pada Kamis, (30/5) di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana ini bertujuan guna merumuskan landasan pembangunan Tabanan selama dua puluh tahun ke depan dengan semangat bersatu padu membangun Tabanan.

Dalam musyawarah tersebut, turut hadir Wakil Bupati Tabanan, Perwakilan DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Bappeda Provinsi Bali diwakili Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Sekda, Para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, Kelompok Ahli Bupati Tabanan, beserta undangan terkait lainnya. 

Kehadiran berbagai pihak ini, menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 sebagai bentuk tanggungjawab bersama kepada masa depan dan masyarakat Tabanan.

Sanjaya menekankan, tujuan pelaksanaan Musrenbang ini untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi serta kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2045 dari berbagai lintas sektor. 

Penyusunan RPJPD Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045 juga harus memiliki nilai strategis dan bersifat imperatif, sehingga diharapkan tercipta keselarasan antar dokumen perencanaan di tingkat nasional, Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan.

“Keselarasan perencanaan ini penting untuk kita lakukan, mengingat tantangan pembangunan dua puluh tahun ke depan semakin kompleks dan dinamis. Tantangan tidak saja dilihat dari aspek militer saja, namun lebih dari itu.

Ancaman terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan, degradasi adat, seni budaya, termasuk ancaman terhadap lingkungan yang perlu kita waspadai, khususnya bagi kita yang hidup di Pulau Bali,” tegas Sanjaya. 

Guna menjawab berbagai tantangan yang ada tersebut, Sanjaya menilai dibutuhkan adanya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki.

Oleh karena itu, tanggung jawab dan kontribusi kita sangat dibutuhkan melalui upaya-upaya transformatif.

Dengan demikian, semua tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, tidak boleh hanya mengeluh dengan keterbatasan yang ada. SDM kita haruslah produktif, kreatif, inovatif dan adaptif.

Sikap mental kita juga harus berintegritas, berkomitmen, dan tidak boleh ‘Kenyih dan Harus Bani Tuyuh’.

“Inilah sikap mental Tabanan era baru, dimana cara berpikir, cara pandang dan cara bertindak kita juga harus baru, out of the box,” imbuh Sanjaya. 

Melalui laporan selaku Panitia, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan menyampaikan pelaksanaan Musrenbang Rancangan RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 ini merupakan amanat undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang penyusunannya berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2024.

Serta merupakan amanat Surat edaran bersama antara menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional / kepala Bappenas.

Setelah pelaksanaan Musrenbang hari ini akan dilakukan penyempurnaan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir atas masukan dan saran dari peserta Musrenbang yang kemudian disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas dan disepakati menjadi Perda RPJPD Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045 selambat-lambatnya akhir agustus 2024. ***

Berita Lainnya

Terkini