OJK Berikan Kebijakan Stimulus Bagi Pelaku Usaha Terdampak Covid-19

19 Maret 2020, 17:35 WIB
Kepala OJK Regional VIII Bali Nusral Eliyanus Pongsoda/ist

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi dunia usaha termasuk pelaku UMKM.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda menambahkan, dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan resiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Karenanya, guna mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Bahwa kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tegas Eliyanus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Adapun kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset; dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah,” demikian Eliyanus. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini