Otsus Jilid Dua, Tanpa Pemilu 25 Persen Orang Asli Papua Duduki DPRK

18 Oktober 2021, 10:31 WIB

AVvXsEidKujRFbqmHE 0j2CcTiVrfhbLRM4PC8w4yI5S8p8MqMBTM81tw2CbaKDwVlw1cghepLn7NIAGLkz6FKGisCG7u8cqaF BlRUjp6irQTLpT8csRPA3kgzbrf3IrLqW65
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay berdiskusi bersama jurnalis Papua, di Jayapura./Dok.KSP

Jayapura- Tanpa melewati mekanisme Pemilu sebanyak 25 persen Orang Asli Papua (OAP) bakal menduduki kursi legislatif DPRK.

Hal itu merupakan salah satu subtansi UU nomor 2/2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II telah mengakomodir kepentingan masyarakat adat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay menegaskan, nantinya lembaga legislatif  merepresentasi masyarakat adat Papua dalam legislatif baik di kabupaten/kota. 

Adanya peerubahan ini menjadi ruang afirmasi rekruitmen politik Orang Asli Papua (OAP), agar dapat berkiprah dalam Parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi. 

“Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan,” terang Theo saat bertemu dengan Jurnalis Papua di Jayapura, Senin (18/10/2021).

Diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021. 

UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal. 

Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK  melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus. 

Dijelaskan Theo, Badan khusus bertanggung jawab langsung  pada presiden. 

“Harapannya dengan badan khusus  terjadi singkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat,” Theo menegaskan.

Perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat. 

Kata Theo, Dana Otsus Papua ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai  2041. 

“Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” tuturnya.

Pihaknya meminta para jurnalis Papua untuk ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II. 

Diharapkan melalui media, masyarakat akan mengerti dan teredukasi, apa itu otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua,” tutupnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini