Bantul – Seorang pedagang asal Situbondo Jawa Timur diringkus Polres Bantul setelah diketahui mencuri ratusan bungkus rokok di warung grosir di Bantul.
Pria inisial DJ (21) dibekuk petugas atas perkara pencurian rokok Di Warung Grosir Azqza beralamat Dsn. Jlamprang Kidul Rt.02, Kel. Jambidan, Banguntapan, Kab.Bantul.
“Perkara terjadi pada hari Senin (5/8/2024) sekitar pukul 10.00 wib,” ungkap Kasatreskim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo dalam keterangan tertulisnya Senin 19 Agustus 2024.
Dian Purnomo mengatakan modus operandi si pelaku dengan cara berpura-pura sebagai pelanggan tetap diwarung tersebut.
“Pelaku datang Warung itu mengenakan jaket/jamper agak besar.
Saat tiba di toko lalu berpura-pura milih-milih rokok. Melihat penjaga toko lengah, pelaku langsung memasukkan 5 (lima) slop sampai 6 (enam) slop ke dalam jaketnya,” Kasat Reskim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Hasil kejahatannya tersebut akan dijual untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku ini punya warung juga. Jadi hasil curiannya itu akan dijual di warung miliknya,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada bulan April 2024 saat korban telah melakukan perhitungan dan mulai ada kerugian.
Kerugian berlanjut di bulan Juni 2024,di bulan ini kerugian lebih besar, masih lanjut dibulan Juli juga menggalami kerugian lebih besar. Melihat itu, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian.
Pada Senin (5/8/2024) istri korban sedang jaga toko secara tidak sengaja melihat salah satu pelanggannya mengembol (memasukkan sesuatu ke pakaian) beberapa slop merk Rokok.
“Setelah pelanggan tersebut pulang, istri korban lalu bercerita tentang kejadian tersebut. Kemudian mereka sepakat untuk mengundang teknisi CCTV untuk membuka rekaman CCTV yang ada di Toko yang sekitar pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Saat teknisi membuka rekaman tersebut, memang benar ada orang yang mengembol beberapa slop rokok tersebut.
“Dalam rekaman CCTV itu, orang tersebut ternyata memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merk setiap belanja di Toko selama 3 (tiga) bulan terakhir,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian seharga kurang lebih Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setelah melakukan proses penyelidikan, Polres Bantul menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ, 4 (empat) buah jaket/jamper, dan 404 (empat ratus empat) bungkus bermacam merk Rokok.
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. ***