Pemeriksaan LKPD 2020, Bupati Eka Minta Jajaran Berikan Data Valid dan Benar

3 Februari 2021, 00:00 WIB

Tabanan – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti meminta jajarannya
memberikan data yang valid dan benar terkait pemeriksaan interim atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 yang dilakukan BPK RI.

Eka menyampaikan itu, menghadiri entry meeting pemeriksaan interim atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten
Tabanan dan entitas terkait lainnya di Tabanan, Selasa (2/2/2021).

Kegiatan secara langsung di ruang rapat Bupati Tabanan tersebut, juga dihadiri
langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Daerah Bali Sri Haryoso Suliyanto
beserta TIM Pemeriksa. Turut hadir Sekda Kab. Tabanan, Asisten Administrasi
Umum, Inspektur Tabanan dan perwakilan Bakeuda Tabanan.

Bupati Eka mengatakan, adanya pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh
Indonesia bahkan Dunia, anggaran yang dimiliki Pemkab Tabanan menjadi sedikit
berbeda, karena adanya prosedur dan peraturan yang dirubah dan harus berubah.

“Ini memang sesuatu yang diluar dugaan. Mudah-mudahan kita bisa memberikan
pertanggungjawaban yang transparan, akuntabel dan bisa
dipertanggungjawababkan,” ujarnya.

Untuk itu, Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemkab Tabanan yang
hadir saat itu agar mampu memberikan data yang valid dan benar. Sehingga
diakhir masa jabatannya, yakni sampai 17 Februari mendatang, tidak menyisakan
persoalan.

“Supaya apa yang kita capai dengan susah payah bisa dipertahankan. Ini adalah
kebanggaan kita sebagai warga Tabanan, memberikan yang terbaik bagi Tabanan,”
pinta Bupati Eka.

Bupati Eka mengingatkan, bersama pemimpin yang baru, seluruh jajaran harus
tetap komitmen, bekerja dengan semangat yang sama, disiplin dan menorehkan
prestasi yang sama bahkan lebih.

“Dimana saja, kapan saja kita harus melakukan yang terbaik. Mudah-mudahan
kedpannya tidak ada yang berubah,” harap Bupati Eka.

Tidak lupa juga pada kesempatan itu, Bupati Eka meminta kepada pihak BPK RI
Perwakilan Bali agar selalu mengingatkan dan menjalin koordinasi dan
komunikasi yang baik dengan Pemkab Tabanan.

“Karena saking banyaknya pekerjaan, mungkin ada saja yang kelupaan, tentunya
kita harus saling mengingatkan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Haryoso menjelaskan, pemeriksaan interim atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tabanan
dan entitas terkait lainnya di Tabanan, dimulai dari tanggal 1 Februari 2021
sampai dengan 3 Maret 2020.

“Pemeriksaan ini akan kami laksanakan selama 30 hari kalender, mulai tanggal 1
februari sampai dengan tanggal 3 maret 2021 tidak termasuk libur Imlek,”
sebutnya.

Tujuan dari pemeriksaan ini yakni, menilai aktivitas sistem intern laporan
keuangan, melakukan pengujian substantive terbatas untuk akun-akun tertentu,
terutama kas, belanja modal dan belanja barang dan jasa, aset tetap dan
belanja tak terduga.

“Terutama terkait dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” imbuhnya.
(gus)

Berita Lainnya

Terkini