pendapat publik (Public Hearing) akses layanan hukum dan peran paralegal dalam rangka Proyek Sekolah Paralegal Anti Kekerasan (SPEAK), di Kubu Bali WCC Tabanan/ist |
Tabanan – Peran kader pendamping hukum atau paralegal semakin hari
semakin diakui, terutama dalam pendampingan perempuan korban kekerasan di
tingkat komunitas.
Apalagi, walaupun produk perundang- undangan yang melindungi perempuan sudah
mulai banyak saat ini, tetapi angka kasus kekerasan terhadap perempuan di
berbagai daerah menggambarkan kenaikan setiap tahunnya.
Bahkan disinyalir, angka tersebut jauh lebih besar pada kenyataannya. Hal ini
tentu karena kasus KDRT merupakan kasus fenomena gunung es, dimana yang timbul
ke permukaan hanyalah sebagian kecilnya saja.
“Hal yang patut dicatat pula bahwa UU PKDRT juga memuat terobosan-terobosan
hukum, salah satunya adalah mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam
membantu korban kekerasan,” ungkap Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali Tjok.
Istri Putri Hariyani Sukawati menyampaikan itu dalam rangka dengar pendapat
publik (Public Hearing) akses layanan hukum dan peran paralegal dalam rangka
Proyek Sekolah Paralegal Anti Kekerasan (SPEAK), di Kubu Bali WCC Tabanan,
(30/3/2021).
Perlindungan perempuan dan anak secara hukum sudah disebutkan pada bab V pasal
15 yang menyatakan bahwa ; Setiap orang yang mendengar, melihat atau
mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya
sesuai dengan batas kemampuan untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana.
Juga, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat
dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan Disebutkan
dalam Pasal 5 UU Bantuan Hukum yang disahkan pada tahun 2011 “Bantuan Hukum
diberikan oleh Advokat, Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”.
Melalui ketentuan tertulis ini, telah memasukkan Paralegal sebagai salah satu
kelompok pemberi bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum.
Peran paralegal semakin hari semakin diakui, terutama dalam pendampingan
perempuan korban kekerasan di tingkat komunitas.
Selama ini banyak perempuan yang menjadi korban hanya diam dan tidak bertindak
apapun untuk mengatasi tindakan kekerasan yang dialaminya.
Pada level itu eksistensi paralegal yang berada dekat dengan para korban bisa
melakukan pendekatan, memperkuat rasa percaya diri dan membuat korban mampu
mengambil keputusan,” ungkap Hariyani.
Ketua panitia Proyek Sekolah Paralegal Anti Kekerasan (SPEAK), Ni Putu Arianti
mengatakan Proyek Sekolah Paralegal Anti Kekerasan (SPEAK) ini sudah
diselenggarakan sejak bulan Oktober 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober
mendatang yang dibiayai oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Ditambahkannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan hukum
bagi korban kekerasan di Bali dengan meningkatkan jumlah paralegal yang
nantinya akan berperan untuk dapat bekerja dari tingkat akar rumput.
Beberapa peran yang mampu di laksanakan paralegal adalah melakukan
identifikasi adanya kasus kekerasan yang terjadi, melalukan konseling dasar
untuk penguatan korban, merujukkan korban pada institusi yang terkait,
mendampingi korban dalam proses penyelesaian masalah yang telah dipilih korban
(terutama non litigasi).
Pengembangan konsep kader pendamping hukum (paralegal) berbasis komunitas yang
bertujuan untuk mendorong upaya bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan
yang dilakukan oleh anggota komunitas itu sendiri.
Paralegal sebagai seseorang yang tidak berprofesi sebagai pengacara namun
mampu melakukan kegiatan advokasi dan pengorganisasian akan direkrut dari
istri-istri pejabat publik, salah satunya istri Kepala Desa.
Harapannya, ketika fenomena kekerasan terhadap perempuan menyerang diberbagai
kondisi, keberadaan paralegal di suatu komunitas mampu memberikan bantuan
dengan cepat.
Selain hal tersebut keberadaan paralegal juga mampu memberikan efek jera
kepada para potensi pelaku kekerasan untuk tidak melakukan lagi kekerasan.
Besarnya peran paralegal diharapkan dapat lebih meningkatkan akses layanan
hukum secara lebih optimal demi perlindungan perempuan dan anak. (rhm)