Yogyakarta– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya merampungkan proses pengumpulan data (puldata) di seluruh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan yang saat ini tengah dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan, pihaknya hanya berperan sebagai penyokong data di lapangan.
Seluruh kendali atas penanganan perkara dugaan korupsi atau masalah hukum terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sepenuhnya berada di tangan Kejagung pusat.
“Kemarin memang ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di wilayah DIY. Hasilnya sudah kami laporkan ke pusat,” kata Langgeng kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Karena semua dokumen dan hasil evaluasi lapangan telah diserahkan ke Jakarta, Langgeng menegaskan pihak Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan isi atau detail hasil pendataan tersebut kepada publik.
“Kami tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hasilnya, karena yang menangani perkara ini adalah Pidsus Kejagung,” tegasnya.
**Cakupan Data dan Fokus Pemeriksaan**
Terkait instruksi dari pusat, Langgeng menjelaskan bahwa tugas Kejati DIY adalah menyisir seluruh titik SPPG yang ada, termasuk memetakan kendala yang dihadapi di lapangan. Namun, ketika disinggung mengenai isu keterlibatan institusi lain dalam pengelolaan SPPG atau angka pasti jumlah titik yang diperiksa—termasuk kabar adanya 380 titik di DIY—Langgeng memilih untuk tidak berspekulasi.
“Saya kurang tahu hasilnya seperti apa. Yang jelas, tugas kami hanya membantu melakukan puldata sesuai permintaan Kejagung, dan tugas itu sudah selesai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini Kejagung memang sedang mendalami penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berskala nasional.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah dikerahkan untuk memetakan instrumen pendukung program tersebut guna memastikan proses penyidikan berjalan dengan akurat. ***

