Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di sektor perasuransian.
Saat ini, OJK tengah memproses penyidikan dugaan tindak pidana terkait PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dengan menetapkan Pemegang Saham Pengendali perusahaan berinisial HS sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari sikap tersangka yang dinilai sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK terkait kewajiban pembayaran ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp566,24 miliar.
Perintah tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan tindakan hukum ini dilakukan sebagai wujud komitmen OJK dalam melindungi pemegang polis serta menjaga integritas industri keuangan.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Sebelum kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan, OJK sebenarnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada November 2023.
Keputusan tersebut diambil karena perusahaan gagal memenuhi tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal menjalankan rencana penyehatan keuangan meski telah diberikan kesempatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO).
Selain mengusut unsur pidananya, OJK juga fokus pada pengamanan aset untuk memulihkan hak-hak korban.
Sejauh ini, tim penyidik telah menyita aset dengan nilai fantastis, di antaranya:
11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat (estimasi Rp20,9 miliar).
Uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain.
Kepemilikan saham di sebuah perusahaan dengan nilai estimasi mencapai Rp72 miliar.
Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku.
“Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” tambah Agus.
Proses hukum saat ini telah memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rencananya, tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026 mendatang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU OJK, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp15 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, OJK memastikan terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan RI, PPATK, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).***

