Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetujui kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) maskapai penerbangan maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Kebijakan yang dipicu oleh lonjakan harga avtur dunia akibat geopolitik global ini diperkirakan bakal mendongkrak harga tiket pesawat minimal 15 persen.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kebijakan ini sangat dilematis.
Di satu sisi, kenaikan ini penting demi menyelamatkan keberlangsungan usaha maskapai karena avtur menyedot 40 persen biaya operasional. Namun di sisi lain, harga tiket yang melonjak berisiko menurunkan minat masyarakat untuk terbang.
Untuk menjaga keseimbangan antara industri dan perlindungan konsumen, pemerintah didesak segera melakukan langkah mitigasi berikut:
Kemenhub harus proaktif mengawasi agar tidak ada maskapai yang menaikkan tarif melebihi batas 50 persen, serta berani membekukan rute bagi yang melanggar.
Kenaikan harga tiket harus diimbangi dengan peningkatan kinerja ketepatan waktu penerbangan (On Time Performance) agar konsumen tidak telantar.
Maskapai didorong untuk memangkas biaya operasional lain agar tarif tetap kompetitif.
Pemerintah diminta memotong atau menghapus PPN tiket pesawat sebesar 11 persen agar beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung penumpang.
Pemerintah perlu menyubsidi penerbangan di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T)—misalnya dengan skema membeli kursi kosong—karena pesawat merupakan satu-satunya akses mobilitas warga setempat. ***

