PHDI Denpasar Gelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita Tetapkan Tata Cara Sudhi Wadani dan Diksa Pariksa serta Pedoman Panca Yadnya

Pelayanan administrasi merupakan kewajiban PHDI dalam hal dharma negara, yaitu memberikan keabsahan pada sebuah tahapan dalam kehidupan di masyarakat sesuai tataran dan pedoman agama Hindu,” tegas Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar I Made Arka SPd, MPd saat Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar (2/11) sore di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Denpasar.

3 November 2024, 18:37 WIB

Denpasar – Selain memberikan pelayanan kepada umat dalam hal pelaksanaan yadnya dan pembinaan ajaran agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memiliki kewajiban untuk memberikan layanan administrasi kepada umat dan calon sulinggih.

“Pelayanan administrasi merupakan kewajiban PHDI dalam hal dharma negara, yaitu memberikan keabsahan pada sebuah tahapan dalam kehidupan di masyarakat sesuai tataran dan pedoman agama Hindu,” tegas Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar  I Made Arka SPd, MPd saat Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Denpasar 2 November 2024 .

Gelaran diikuti utusan Pandita lanang istri dari 4 kecamatan ini merumuskan tentang tata cara Sudhi Wadhani dan Diksa Pariksa serta merumuskan pedoman Panca Yadnya untuk masyarakat Kota Denpasar. Pembukaan Pesamuan Madya dihadiri Ketua PHDI Provinsi Bali, Pjs Walikota Denpasar yang diwakili Staf Ahli, perwakilan DPRD Kota Denpasar beserta jajaran Forkompimda Kota Denpasar dan utusan PHDI Kabupaten se-Bali. Hadir pula para Pengurus PHDI Kota Denpasar dan PHDI 4 Kecamatan se-Kota Denpasar.

Pjs Walikota Denpasar yang diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Drs I Nyoman Artayasa M.Si menyambut baik gelaran tersebut.

“Dalam perkembangan era globalisasi, PHDI Kota Denpasar mempunyai tanggung jawab dan kewenangan dalam memberikan tuntunan dan pedoman kepada umat Hindu dalam melaksanakan ajaran agamanya, agar mereka mempunyai keyakinan dalam melaksanakannya” jelas Staf Ahli I Nyoman Artayasa.

Dengan tentunya menyesuaikan dengan dewa mawacara dan desa kala patra atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan dan kebiasaan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada PHDI Kota Denpasar yang telah melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan keumatan yang sangat dirasakan oleh masyarakat.

“Seperti metatah, menek kelih, bayuh oton dan pawintenan massal yang telah beberapa kali digelar,’’ ujarnya. Pemerintah Kota Denpasar senantiasa mendukung kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Ketua PHDI Made Arka menjelaskan PHDI merupakan satu-satunya majelis agama dan umat Hindu yang diakui negara. Sehingga dalam proses sudhi wadani dan diksa pariksa mewakili negara memberikan keabsahan dan legalitas  terhadap sebuah tata cara pelaksanaan sudhi wadhani dan diksa pariksa.

Kehadiran PHDI memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas serta tata cara sesuai dengan peraturan dan ketentuan seperti yang ditetapkan Paruman Pandita ini.

”Keabsahan dituangkan dalam bentuk Piagam Sudhi Wadhani dan Piagam Diksa Dwijati,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, PHDI akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memastikan tata caranya sudah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Made Arka menegaskan bahwa Pesamuhan Madya Paruman Pandita merupakan Ketetapan Majelis Umat Hindu yang memiliki wewenang penuh untuk membentuk dan menetapkan tata cara Sudhi Wadhani serta Diksa Pariksa Apodgala Dwijati Pandita.

Lebih jauh Made Arka yang juga dosen ini menjelaskan bahwa Sudhi Wadhani adalah upacara untuk seseorang yang akan memeluk agama Hindu.

“Sudhi Wadhani adalah upacara pengukuhan atau pengesahan dan janji seseorang yang sebelumnya bukan beragama Hindu menjadi penganut agama Hindu yang didasari keikhlasan tanpa paksaan,” jelasnya .

Dalam pelaksanaan pengukuhan dan pengesahan atau pengucapan janji ini, yang menjadi saksi utama adalah Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), orang yang bersangkutan sendiri dan pimpinan Parisada Hindu Dharma Indonesia serta yang ditunjuk untuk mewakili upacara Sudhi Wadhani ini.

Upacara Sudhi Wadhani berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah satu sumber Dharma dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu bagi orang yang melaksanakannya. Sudhi wedani dapat dilakukan di kantor PHDI ataupun diluar kantor PHDI dengan mengundang PHDI kota Denpasar dan melakukan upacara Sudhi Wedani sesuai dengan pedoman.

Setelah proses Sudhi Wadhani dilalui, seseorang tersebut telah sah memeluk agama Hindu, baik secara hukum maupun pribadi yang ditandai dengan Pemberian Sertifikat Sudhi Wedani oleh PHDI Kota Denpasar. Sertifikat Sudhi Wadhani merupakan salah satu syarat untuk kepengurusan administrasi kependudukan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memeluk agama Hindu.

Diksa Pariksa adalah proses verifikasi secara administrasi yang dilakukan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dengan membentuk Tim Diksa Pariksa yang terdiri Pandita dari Paruman Pandita dan Paruman Walaka serta Pengurus Harian PHDI Kota Denpasar, sesuai dengan domisili dari calon Diksita.

Minimal Tim Diksa Pariksa berjumlah 5 (lima) orang, dengan Dharma Upapati sebagai Ketua. Dalam proses Diksa Pariksa, Tim Diksa Pariksa melakukan tureksa (pemeriksaan) untuk memastikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan proses calon Diksa nantinya menjalani Diksa Dwijati, baik administrasi yang berlaku di negara Republik Indonesia, seluruhnya terpenuhi.

Mulai dari keabsahan Sang Tri Guru (Nabe Napak, Guru Putra/Waktra, Guru Saksi), dukungan dari keluarga, lingkungan, baik dari adat maupun dinas, serta persyaratan lain tentang calon Diksita sebagaimana diatur dalam AD/ART ataupun aguron-aguron yang merupakan tradisi dan kearifan lokal di Kota Denpasar.

Bilamana dalam proses Diksa Pariksa semua persyaratan sudah terpenuhi, Tim Diksa Pariksa menerbitkan Surat Keputusan/Rekomendasi bagi calon Diksita untuk menjalani Diksa Dwijati oleh Nabe. Surat Keputusan/Rekomendasi ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa atas nama PHDI.

Bilamana dalam proses Diksa Pariksa ada temuan atau persyaratan yang belum terpenuhi, Tim Diksa Pariksa dapat merekomendasikan untuk melakukan penundaan Diksa Dwijati, sampai semua persyaratan seluruhnya terpenuhi. Untuk keperluan ini, PHDI Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan untuk menunda Diksa Dwijati sampai persyaratan dipenuhi, ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa.

Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar Tahun 2024 ini berhasil menetapkan 3 Ketetapan yaitu : Ketetapan No : 01/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/XI/2024 Tentang Sudhi Wadhani PHDI Kota Denpasar Tahun 2024, Ketetapan No : 02/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/X/2024 Tentang Diksa Pariksa PHDI Kota Denpasar Tahun 2024 serta Ketetapan No : 03/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita /V/2024 Tentang Panca Yadnya Tahun 2024. Untuk pedoman Panca Yadnya, dalam pesamuan madya disepakati untuk membentuk tim penyusun yang hasilnya berupa pedoman akan ditetapkan kemudian.

Pimpinan sidang terdiri dari Ketua : Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga, Wakil Ketua : Ida Pedanda Nyoman Sidemen Arimbawa, Sekretaris : Ida Bhagawan Wajrasattwa Dwijananda  dan Anggota : Ida Pandita Mpu Dhaksa Pramangga Yoga serta Ida Pandita Mpu Jaya Parama Dharma Yoga***

Berita Lainnya

Terkini