POJK Stimulus Ekonomi, Perbankan Diminta Proaktif Identifikasi Debitur Terdampak Corona

25 Maret 2020, 22:30 WIB

Jakarta – Perbankan diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang
terkena dampak penyebaran Covid-19 sehingga bisa menerapkan POJK stimulus bagi perekonomian.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan dengan terbitnya POJK ini, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

“Perbankan diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19,agar segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru dalam siaran pers, Selasa (24/3/2020).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku bagi debitur Non-UMKM dan UMKM, diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Dijelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit,berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

“Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya,“ imbuh Heru.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini