![]() |
Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar/ist |
Denpasar – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta
Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan memburu pelaku perampokan dan pembunuhan
Dwi Farica Lestari (24) asal Subang, Jawa Barat disebuah kamar Homestasy di
Jalan Tukad Batanghari, Denpasar pada Sabtu (16/1/2021), sampai ke Jawa Timur.
Pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) ditangkap saat bersembunyi di rumah
mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat lalu
sekitar pukul 20.00 Wita, (12/2/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 unit
sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis
kerambit, helm ojol warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo
Puro, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan olah
TKP.
Begitu mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat
melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di
wilayah Jember, Jatim.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban
menggunakan senjata tajam jenis Kerambit,” ujar Dir Reskrimum Polda Bali
didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, di Mapolda Bali, Senin
(15/2/2021).
Mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini
menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi berawal dari pelaku dengan korban
janjian untuk bertemu di TKP melalui sebuah aplikasi pada Sabtu (16/1/2021)
sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK
5326 EF, dan tiba di lokasi pelaku langsung menuju kamar lantai II yang
ditempati korban, kemudian mereka melakukan hubungan badan.
Bukannya memberikan uang kepada korban, pelaku yang bekerja sebagai buruh
bangunan justru mengambil Hp dan dompet milik korban.
Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban yang saat itu berdiri tanpa
busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong.
Teriakan korban membuat pelaku naik pitam, pelaku langsung membekap korban
dari belakang dengan menggunakan tangan kiri.
Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis Kerambit dari saku
celana yang berada di atas tempat tidur, dan tak berpikir panjang pelaku
langsung menusuk leher korban.
Ia mengatakan, semua luka pada leher karena senjata tajam, ada 3 luka sudut di
leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka sudut leher tengah dan luka di leher
kanan memotong pembuluh nadi besar yang menyebabkan kematian korban.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku, dimana pelaku sudah menyiapkan
pisau jenis Kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” sambungnya.
Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah di penjara selama 9
bulan lantaran terlibat kasus pencurian.
“Motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi. Pelaku
adalah seorang residivis kasus pencurian, awal tahun 2016 melakukan pencurian
di counter Hp di wilayah Jember,” tutupnya. (riz)