Tabanan – Jajaran Kepolisian di Polres Tabanan dari Satuan Narkoba berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dan mengamankan 13 orang tersangka. Dari 9 kasus tersebut, 4 kasus di antaranya merupakan pengungkapan kasus narkoba sebelum Operasi Anti Narkoba (Antik Agung 2025) dan 4 kasus merupakan pengungkapan saat Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan mulai 22 Januari – 6 Februari 2025.
Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Jumat (7/2/2025)
Menurut Kapolres Chandra Citra Kesuma, dari kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelum Operasi Antik Agung 2025 berhasil diamankan 6 orang tersangka dangan barang bukti 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat 69,72 ( enam puluh Sembilan koma tujuh puluh dua ) gram netto dan extasy (MEFEDRON/ 4-MMC) 24 (dua puluh empat) butir atau 6,81 (enam koma delapan puluh satu) gram netto. “Sedangkan dari hasil Operasi Antik Tahun 2025 berhasil diamankan 7 orang tersangka dan barang bukti 276 (Dua ratus tujuh puluh enam) paket sabu dengan berat seluruhnya 50,18 (lima puluh koma delapan belas) gram netto,” paparnya
Kapolres Tabanan menambahkan, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan seijin Kapolres Tabanan menambahkan, modus operandi yang digunakan para tersangka umumnya dengan cara menempelkan paket sabu di suatu tempat. ” Modus operandi, para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti paket diduga narkotika jenis sabhu dan atau extasy yang digunakan dan atau untuk diedarkan kembali,” katanya sambil menambahkan seluruh tersangka merupakan pengedar dan tiga di antaranya merupakan residivis.
Disebutkan 13 tersangka yang diamankan masing-masing GW (29) dan KP (31), KS (45) dan MS (36), DD (35), YG (37), G (27) dan D (27), S (44), K 25), N (37) dan B (31), KG (33). “Para tersangka ditahan di Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.