Polsek Mengwi Tangkap Jambret WNA, Pelaku Ngaku Pakai Bayar Hutang

20 Januari 2021, 22:19 WIB

Mengwi – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Iptu I
Made Mangku Bunciana, menangkap pelaku penjambretan dengan korban warga negara
asing yang terjadi di depan restoran Passo, Jalan By Pass Munggu, Mengwi,
Badung, Selasa sekitar pukul 14.00 Wita (19/1/2021).

Pelaku bernama Agus Priyanto (41) merampas Hp Iphone 12 milik korban Enina
Alena asal Rusia.

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, mengatakan, kejadian tersebut
berawal ketika korban baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan
sepeda motor Honda Scoopy melewati Jalan Raya By Pass Munggu.

Sampai di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan
langsung merampas iPhone 12 yang ada di tangan korban. “Saat itu, korban
sempat mengejar pelaku ke arah timur, namun sampai di perempatan Banjar Kang
Kang, Pererenan korban kehilangan jejak pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan
langsung melapor ke Polsek Mengwi. Adanya kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek
Mengwi langsung bergerak mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara
intensif.

Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, polisi berhasil megidentifikasi
pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo yang bernama Agus
Priyanto dan mengetahui keberadaan pelaku asal Probolinggo, Jawa Timur berada
di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar.

“Akhirnya, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Hotel
Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar pada saat turun dari sepeda motornya
ketika akan bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curiannya,” sambungnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku
mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing
yang membawa iPhone 12 warna putih.

Tahun 2017, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua dan di vonis
1 tahun 4 bulan penjara.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan target tamu atau wisatawan asing. Hasil
pencurian rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar hutang,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi untuk
menjalani proses hukum selanjutnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini