PPKM Diperpanjang, Pemerintah Hanya Turunkan Level di Sejumlah Daerah

23 Agustus 2021, 21:08 WIB

Presiden
Joko Widodo/Dok. Biro Pers Setpres

Jakarta –  Pemerintah tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun menurunkan level  di sejumlah daerah pada 24- 30 Agustus 2021. 

Keputusan menurunkan level PPKM kata Presiden
Joko Widodo, berdasarkan
berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi
Covid-19 yang mulai membaik.

Saat ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah
mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak
kasus pada 15 Juli 2021 lalu. 

Angka kesembuhan juga konsisten lebih
tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian
tempat tidur atau _bed occupancy rate_ (BOR) nasional berada di angka 33
persen. 

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai
tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa
diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo
terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka,
Jakarta, Senin (23/8/2021).

Ditegaskan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan
yang cukup baik. 

Pulau Jawa-Bali, misalnya, penerapan PPKM level 4
dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,
level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2
dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya
Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada
pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Sedangkan
wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap
waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik.

“Level
4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota
menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234
kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48
kabupaten/kota,” tambahnya. 

Pemerintah tetap
mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas
beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut
antara lain sebagai berikut: 

Pertama, Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Kedua, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen
kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul
20.00;

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai
dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh
pemerintah daerah;

Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya
dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru
Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian
atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan
protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
sebagai syarat masuk,” imbuhnya. 

Kepala Negara mengingatkan. perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus
disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. 

Pembukaan kembali
aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring
dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan
cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut
perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak
berdampak kepada peningkatan kasus,”tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini