Jakarta – Pelantikan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 menandai babak baru dalam tata kelola sektor keuangan nasional.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9), ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Sebelum resmi dilantik, Sarjito telah melalui serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kehadiran jabatan baru ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut memperluas cakupan pengawasan OJK untuk mencakup pengaturan kegiatan BMKS guna mendukung hilirisasi, industrialisasi, dan penguatan perekonomian nasional.
Dalam arahannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan otoritas saat ini tengah mematangkan regulasi pendukung serta infrastruktur organisasi secara komprehensif.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kesiapan tersebut mencakup penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai proses peralihan dan penyelenggaraan bursa, penyiapan sumber daya manusia terbaik, hingga alokasi anggaran yang memadai.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menegaskan fokus utama lembaganya adalah mentransformasi posisi Indonesia di kancah global, khususnya sebagai produsen utama komoditas strategis dan nikel dunia.
Melalui pembentukan bursa ini, Indonesia diharapkan tidak lagi sekadar menjadi pihak penerima harga (price taker).
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” jelas Sarjito.
Kehadiran BMKS sendiri dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta produk derivatifnya.
Didukung oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital yang transparan, bursa ini diharapkan mampu menjaga integritas pasar, mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam domestik, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat internasional.
Acara pelantikan strategis ini turut dihadiri oleh pimpinan lembaga tinggi negara, jajaran pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga negara, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan utama di sektor jasa keuangan.***

