Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinpri, Ini Modus Penipuan Pijaman Online yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta waspada dan mengenali modus penipauan baik pinjol maupun Pinpri yang telah diblokir Satgas PASTI mencapai 311 entitas dan Pinpri.

13 Februari 2024, 19:35 WIB

Jakarta -Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 memblokir 311 pinjaman online ilegal karenanya masyarakat diminta waspada dan mengenali modus penipauan baik pinjol maupun Pinpri

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menegaskan, pihaknya kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Bali dan BPS Berkolaborasi Berikan Pelatihan Petugas SNLIK

Disebutkan, sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tandas Hudyanto dalam keterangan tertulis Selasa 13 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hudiyanto menjelaskan lebih rinci modus-modus penipuan yang perlu diketahui masyarakat.

AMSI Bali Siap Berkolaborasi Bersama Pemkot Denpasar, Pemerintahan Butuh Media Kredibel Sebarkan Informasi 

Berita Lainnya

Terkini