![]() |
| Ketegangan petugas dan warga, saat dilakukan penegakan Perda No 5/ 2009 Satpol PP yang melakukan penyegelan rumah warga di lahan yang diduga tengah sengketa/Kabarnusa. |
Semarang – Tanpa mengindahkan protokol kesehatan atau prokes petugas
Satpol PP merangsek ke kerumunan warga saat penyegelan rumah sengketa di
Kampung Cebolok Kelurahan Sa,mbirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, Jawa
Tengah.
Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona
atau Covid-19. Apalagi, saat itu, banyak warga yang tidak memakai masker.
Demikian juga, Satpol PP dan warga saat aksi saling dorong, menimbulkan
kerumunan sehingga himbauan prokes seakan diabaikan.
Ketegangan petugas dan warga, saat dilakukan penegakan Perda No 5/ 2009 Satpol
PP yang melakukan penyegelan rumah warga di lahan yang diduga tengah sengketa.
Kuasa hukum warga Cebolok, Herdin Parjuangan mempertanyakan surat perintah
penyegelan yang di gunakan Satpol-PP untuk melakukan penyegelan tersebut.
Namun petugas Satpol-PP tidak bisa menunjukkan surat tersebut, malah terkesan
saling lempar tanggungjawab.
“Mana surat perintah penyegelannya? Kalau tidak ada surat perintahnya, jangan
semena-mena melakukan penyegelan,” teriak Herdin kepada petugas.
Meski mendapat perlawanan, petugas Satpol-PP tetap hendak melakukan
penyegelan, sehingga warga emosi dan terjadi saling dorong.
Akibatnya, petugas Satpol-PP dikejar warga hingga ke lapangan. Namun mereka,
tetap saja tidak bisa menunjukkan surat perintah penyegelan seperti yang
diminta kuasa hukum warga.
“Ada, surat perintahnya ada. Tapi buat apa saya tunjukkan,” kata Marthen,
anggota Satpol-PP yang ditanya surat tugasnya. Kemudian terjadi lagi
dorong-dorongan, bahkan sampai kuasa hukum warga terluka tangan kirinya,
karena inseden tersebut.
Sementara, wartini Warga cebolok tetap bertahan meski dikasih uangpun dirinya
tetap tidak mau. Kata Wartini, aparat seolah membela yang punya duit.
“Kalau rumah kami dibongkar kami melapor tidak ada tanggapan, sedang pihak
pengembang posko roboh aja aparat satu mobil datang,” ucap Wartini jengkel.
Massoni penyidik Kasatpol PP saat di konfirmasi mengatakan, dirinya hanya
melaksanakan tugas sebagai penegak perda. “Saya hanya petugas pelaksana saja,
semua itu perintah dari kepala Distaru” sergahnya.
Ditempat terpisah kuasa hukum pengembang saat di konfirmasi wartawan
mengatakan, penyegelan sudah dilakukan Satpol PP karena menurut Satpol PP
berdasarkan rekom dari Distaru, rumah warga yangg berdiri di atas tanah 5A dan
5B tidak mempunyai izin.
“Selanjutnya kewenangan pembongkaran sepenuhnya di tangan Satpol PP” kata
Rohmadi kuasa hukum pengembang. Kepala Satpol PP Fajar mengatakan penyegelan
dilakukan di tanah Cebolok, karena sebenarnya ada rekomendadi Dinas Tata
Ruang.
“Pembongkaran ditunda karena memang ada kesepakatan pemilik tanah dengan
warga. “Mereka sudah dapat ganti rugi semua, dari 134 kalau gak salah ada 12
yang belum terima ganti rugi” terang Fajar kepada wartawan di lokasi.
(Syailendra/Tim)

