Denpasar – Saat sosialisasi melalui pementasan budaya jejangeran, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Provinsi Bali menegaskan semua layanan perizinan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Diana menegaskan itu disela Sosialisasi perizinan melalui pementasan budaya jejangeran, di Halaman Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Kamis 10 Agustus 2023.
Sosialisasi digelar DPMPTSP Bali erangkaian Hari Raya Galungan, Kuningan dan Hari Jadi Provinsi Bali ke-65 serta HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Provinsi Bali menggelar
AA Ngurah Oka Sutha Diana menyampaikan, kegiatan sosialisasi perizinan yang dibalut dalam pementasan budaya jejangeran pada pagi hari ini merupakan salah satu upaya dari DPMPTSP Provinsi Bali dalam melakukan sosialisasi proses perizinan.
“Baik itu izin usaha maupun non perizinan seperti surat izin penelitian maupun surat izin pengeluaran sapi ke luar daerah,” katanya menegaskan.
AA Ngurah Sutha menambahkan DPMPTSP Provinsi Bali memiliki dua sistem perizinan yaitu Prestise (sistem perizinan berbasis website yang dikembangkan oleh DPMPTSP Provinsi Bali)
Selain itu, system Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga dan Gubernur melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa semua proses perizinan dapat dilakukan secara online bisa melalui halaman website Prestise ataupun OSS.
“Perlu diingat semua layanan perizinan adalah nol rupiah alias GRATIS,” imbuhnya.
Jejangeran pada pagi hari ini dipentaskan oleh sekitar 30 pegawai serta anggota Dharma Wanita di lingkungan DPMPTSP Provinsi Bali. ***