|  | 
| Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie(foto:Tempo) | 
Kabarnusa.com –
 Tim Pemenangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menengarai ada
 kekuatan besar yang melakukan kampanye hitam untuk mendeskreditkan dan
 mendesak agar pasangan calon Airin-Benyamin didiskualifikasi di Pilkada
 Tangerang Selatan.
Karenanya, lembaga penyelenggara Pilkada Tangsel yakni KPUD dan Panwaslih bekerja profesional sesuai koridor hukum.
Iman
 Darma perwakilan Tim Pemenangan Airin Ben menyatakan, mendengar adanya
 indikasi penyelenggara pilkada di Tangsel bekerja di bawah tekanan
 pihak-pihak tertentu yang menghendaki agar pasangan Airin Benyamin
 didiskualifikasi.
Hal tersebut menurut Idar, panggilannya, sebagai bentuk pelanggaran etika dan prosedur yang sangat berat.
Tidak bisa kontestan lain atau pihak-pihak dibelakangnya mendesak KPU atau Panwas untuk mendiskualifikasi paalon.
“Apa
 dasarnya? itu tindakan pengecut. Kalah sebelum bertanding,” tukas Idar
 saat konferensi pers di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat 11 September
 2015.
Upaya-upaya pelaporan ke Panwas yang mengada-ada, kemudian
 mengait-kaitkan setiap program pemerintah dengan kampanye Airin adalah
 bentuk intimidasi dan merupakan gerakan aneh yang norak.
Menurut
 Idar, semua pihak seharusnya bisa membedakan kapasitas Airin Benyamin
 sebagai walikota dan wakil walikota sah dan sedang memerintah dengan
 posisinya sebagai pasangan calon Pilkada.
Di tempat yang sama,
 Tim hukum pasangan Airin Benyamin mengungkapkan seedang mempelajari
 beberapa laporan rekayasa dan fitnah kontestan lain atau pihak-pihak di
 belakangnya,
Jika ditemukan ada unsur pencemaran nama baik dan kebohongan maka akan dilaporkan ke kepolisian.
Dalam beberapa kasus yang membawa-bawa kubu Airin-Benyamin, patut diduga adanya rekayasa dan kebohongan yang dilaporkan.
Tujuan mereka adalah agar paslon itu, dianggap paling banyak melanggar sehingga mereka akan minta didiskualifikasi.
“Itu
 kita sudah membaca ke arah sana,” demikian Wahyu Priyanka, dari tim
 hukum pasangan calon Airin Benyamin sebagaimana rilis diterima Kabarnusa.com.
Dalam
 kaitan dengan berbagai kampanye negatif, tuduhan bahkan penggiringan
 opini seolah-olah Airin adalah pihak yang bersalah dalam proses sidang
 pengadilan kasus korupsi mantan kepala dinas dinas kesehatan, Dadang M.
 Epid.
WWahyu  meminta pada semua pihak agar menghormati proses
 hukum. Ada azas praduga tak bersalah, itu azas yang kita anut. Jadi
 janganlah menjadikan persoalan itu sebagai alat kampanye negatif.
“Hukum kan jelas, tak akan tertukar. Kalau salah, ya salah. Kalau tidak salah, ya benar. Pengadilan itu ranahnya,” imbuhnya. (ari)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 