Tim Penasehat Hukum Sesalkan Dakwaan Kabur, Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pemisahan Tuntutan di PN Denpasar

Penasehat hukum Timoteus Mordan, S.H., menyatakan dakwaan JPU terkesan dipaksakan untuk menyatukan perkara antarterdakwa, padahal fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kesesuaian dan keterpisahan barang bukti yang jelas.

29 Oktober 2026, 19:43 WIB

Denpasar -Tim penasehat hukum terdakwa mengungkapkan keberatannya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Tim Penasihat Hukum RU terdiri atas Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H.

Penasehat hukum Timoteus Mordan, S.H., menyatakan  dakwaan JPU terkesan dipaksakan untuk menyatukan perkara antarterdakwa, padahal fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kesesuaian dan keterpisahan barang bukti yang jelas.

Tim Penasihat Hukum RU yakni Hendrik T. Selan, S.H., (kiri) dan Timoteus Mordan, S.H. memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (29/10/2026)/dok. Kabarnusa

Dalam keterangannya, Timoteus Mordan, S.H. menyoroti kliennya didakwa menguasai barang bukti berupa bong yang ditemukan di rumah klien, sementara barang bukti sabu seharusnya ditemukan di tempat lain tanpa adanya keterkaitan langsung dengan tubuh klien.

Selain itu, terkait klaim aliran dana sebesar Rp700.000 yang didalilkan sebagai pembelian bersama, BAP dan bukti transaksi yang dilampirkan hanya mencatat transaksi sebesar Rp500.000 antara Rivaldi dan Ervin, sehingga klaim tersebut dinilai hanya berupa narasi semata yang tidak dapat dibuktikan.

Menghadapi agenda pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 12 November mendatang, Timoteus Mordan, S.H. menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan secara maksimal demi memperjuangkan keadilan substantif bagi kliennya.

Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta material maupun yuridis secara bijaksana untuk memisahkan tuntutan antarterdakwa, mengingat tidak ada bukti kuat yang sah secara hukum untuk menyamakan kedudukan para terdakwa dalam satu paket perkara.

Apabila nantinya permohonan pemisahan tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim, Timoteus Mordan, S.H. memastikan pihaknya tetap siap dan memegang teguh keyakinan penuh untuk menempuh berbagai upaya hukum lanjutan demi menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

Hendrik T. Selan menyampaikan kekecewaan, karena tuntutan kliennya dinilai sama dengan terdakwa lainnya, padahal menurut pihaknya terdapat perbedaan mendasar terkait penguasaan barang bukti.

“Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” ujarnya, seusai persidangan.

Menurut Hendrik, perbedaan fakta mengenai penguasaan barang bukti seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Pihaknya juga berencana menguraikan persoalan tersebut secara terperinci dalam pledoi, termasuk menguji penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyoroti penggabungan perkara kedua terdakwa dalam satu rangkaian penanganan hukum.

Menurutnya, perlu ada pertimbangan yang cermat agar pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tidak disamaratakan apabila fakta dan perannya berbeda.

“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket, karena menurut kami hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., memberikan keterangan secara terpisah di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis, terkait jalannya persidangan kasus narkotika yang melibatkan para terdakwa.

Dalam keterangannya, Achmad Wahyudi menjelaskan penuntutan tidak dapat disatukan karena masing-masing terdakwa, yakni E dan RU, memiliki peran yang berbeda-beda dalam pembuktian.

Terkait dengan pembuktian Pasal 609 ayat (1), dalam proses persidangan terungkap adanya permufakatan serta kesesuaian fakta, termasuk adanya aliran uang antara E dan RU.  

Lebih lanjut, Achmad Wahyudi menyampaikan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan didasarkan pada berkas perkara dari kepolisian yang telah dibuktikan dan diuji secara transparan di dalam persidangan.

Seluruh rangkaian pembuktian, mulai dari berkas perkara hingga keterangan saksi, telah dipaparkan dan tidak mendapat sanggahan berarti dari pihak terdakwa di persidangan.

Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, karena unsur-unsur dalam dakwaan dinilai telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan sesuai fakta-fakta material yang terungkap di muka sidang.***

 

Berita Lainnya

Terkini