Jakarta – Heboh di media sosial soal keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam urusan perpajakan sempat membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya meluruskan informasi yang beredar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kehadiran aparat di lapangan murni untuk mendukung pengumpulan data dan keamanan, bukan untuk menagih pajak langsung dari warga.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Inge melalui keterangan resminya, Senin (21/7).
Berikut adalah tiga poin penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak salah paham:
• Bukan Kebijakan Baru: Aturan koordinasi lintas instansi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2020. Surat Edaran terbaru di tahun 2026 ini hanyalah bentuk penyempurnaan dari pedoman internal yang sudah ada sebelumnya.
• Fungsi Aparat di Lapangan: Koordinasi dengan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dilakukan sebatas memperkuat jejaring informasi di wilayah. Jika ada kondisi tertentu, pendampingan dilakukan semata-mata untuk menjaga kelancaran serta keamanan petugas DJP saat bertugas.
• Wajib Pajak Tetap Aman: Masyarakat diminta tidak perlu khawatir. Aparat tidak akan meminta pembayaran pajak, menilai kepatuhan, apalagi mengambil tindakan hukum apa pun kepada Wajib Pajak. Semua kewenangan murni berada di tangan petugas resmi DJP.
DJP memastikan lembaganya akan terus bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak Wajib Pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

