OJK dan Kemenkes Resmikan Task Force KAPJ, Pacu Efisiensi Pembiayaan dan Ekosistem Asuransi Kesehatan Nasional

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan sinergi antara perusahaan asuransi dan pihak rumah sakit menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan industri kesehatan nasional sekaligus mengoptimalkan perlindungan bagi tertanggung.

4 September 2026, 21:38 WIB

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui pembentukan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi komersial dan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).

Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang bertujuan menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Kolaborasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk BPJS Kesehatan serta sejumlah asosiasi di bidang perumahasuransian dan kesehatan, guna mengatasi tantangan pembiayaan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan sinergi antara perusahaan asuransi dan pihak rumah sakit menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan industri kesehatan nasional sekaligus mengoptimalkan perlindungan bagi tertanggung.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi, dan menjadi awal daripada transformasi kita bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi.

Ogi menegaskan komitmen OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara langsung oleh publik.

Pihaknya sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik.

“Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat, dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menekankan koordinasi antarpenyelenggara jaminan ini merupakan pilar krusial dalam transformasi sistem pembiayaan kesehatan agar lebih berpihak kepada publik dan negara.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan, jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, peningkatan peran dan porsi asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan mampu menekan angka pengeluaran biaya mandiri (out-of-pocket spending) dari masyarakat.

Oleh karena itu, penyelarasan mekanisme pembayaran, digitalisasi proses administrasi, serta pertukaran data yang transparan antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan jaringan rumah sakit menjadi keharusan yang mendesak.

Implementasi tahap awal PKS KAPJ ini melibatkan lima perusahaan asuransi terkemuka, yaitu PT AIA Financial, PT BRI Life, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah, dan PT Asuransi Jiwa BCA. Kerja sama ini juga didukung oleh tujuh jaringan rumah sakit besar di tanah air, meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, serta Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Melalui kemitraan strategis ini, para pihak berkomitmen untuk melakukan standardisasi layanan, mempercepat proses administrasi klaim, serta mengoptimalkan pemanfaatan jaminan kesehatan bagi peserta.

Ke depannya, Task Force KAPJ akan terus memperluas cakupan kolaborasi dan memastikan pengawasan yang ketat guna mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang transparan, efisien, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.***

Berita Lainnya

Terkini