Satreskrim Polresta Limpahkan 19 Tersangka Kasus Daycare ke Kejari Yogyakarta

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, merinci kelompok tersangka gelombang kedua ini terdiri dari 18 orang perempuan dan 1 orang laki-laki.

1 September 2026, 14:35 WIB

Yogyakarta-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta resmi melaksanakan pelimpahan tahap II kasus Daycare Little Aresha yang mencakup 19 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

Langkah ini diambil menyusul status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, 1 September 2026.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, merinci kelompok tersangka gelombang kedua ini terdiri dari 18 orang perempuan dan 1 orang laki-laki.

Seluruh tersangka dihadirkan secara fisik di kantor Kejari Yogyakarta, termasuk dua orang tersangka yang sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan di kepolisian.

Guna memudahkan pembuktian di persidangan, kepolisian membagi berkas perkara tersebut menjadi dua bagian terpisah berdasarkan peran masing-masing pelaku.

Terkait dengan berkas perkara di sesi 2 ini ada dua berkas perkara. Satu berkas untuk yang melakukan atau membiarkan, kemudian berkas yang satu lagi itu hanya membiarkan saja.

“Kita pisah dua berkas sesuai dengan pasalnya atau apa yang dilakukannya,” ujar Iptu Apri Sawitri saat ditemui di Kejari Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).

Menanggapi persidangan pertama yang sempat menyebut nama anak dari pemilik yayasan daycare, Iptu Apri menegaskan penyidikan atas kasus ini belum ditutup dan terus berjalan secara dinamis.

“Tidak ada rencana pemanggilan. Tapi, (penetapan tersangka) masih akan berjalan terus kalau masih ada peluang atau hasil dari penyidikan yang kita lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, memaparkan identitas ke-19 tersangka yang diserahkan meliputi ASA, DAKA, HD, PAA, SUP, SQA, TSM, TR, TU, YIA, CKK, WU, YSA, ININ, AN (laki-laki), DS, FA, RF, dan TNA.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak, UU KUHP baru, serta aturan penyesuaian pidana dengan ancaman kumulatif hingga mencapai 10 tahun penjara.

“Karena ancamannya tinggi, mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak memenuhi syarat dan ditolak,” tegas Sigit.

Terhitung mulai 1 September hingga 20 September 2026, para tersangka resmi menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

Sigit menjelaskan seluruh tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Class IIB Wonosari, Gunungkidul, sedangkan tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Wirogunan Yogyakarta.

Meski demikian, pihak kejaksaan memutuskan Ok untuk tetap tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka perempuan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

“Kemungkinan mempertimbangkan karena kemanusiaan. Jadi yang dua tersangka yang di penyidikan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan hamil, dan yang satu lagi dalam keadaan menyusui anaknya sekitar dua bulan,” pungkas Sigit.

Pihak Kejari Yogyakarta menargetkan pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dapat segera dilakukan sebelum masa penahanan kejaksaan berakhir, dengan tetap memperhatikan ketelitian dalam merumuskan surat dakwaan mengingat banyaknya saksi dan tebalnya berkas perkara.***

Berita Lainnya

Terkini