TPPU dalam Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Senilai Rp15 Miliar Dibongkar BNN RI

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan narkotika senilai Rp 15 Miliar melibatkan narapidana jaringan Lapas Kerobokan diungkap BNN RI.

5 Mei 2023, 20:42 WIB

DenpasarBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia atau BNN RI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 15 Miliar melibatkan narapidana jaringan Lapas Kerobokan.

Pengungkapan tangkapan besar BNN itu melibatkan pelaku mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.

Diungkapnya kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.

Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.

Kata Golose, dari penyelidikan petugas BNN, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.

Jaringan MW diendus petugas BNN berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 12 Februari 2018.

“AI diketahui memiliki keterkaitan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW,” jelas Golose dalam keterangan resminya di Denpasar Jumat 5 Mei 2023.

Tidak hanya kedua tersangka,petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika dilakukan MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.

Dari penelusuran “follow the money, follow the asset” dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika.

IGABK alias AT (mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali) telah mentransfer uang dengan total nilai Rp 9.870.350.000.

IM alias K alias BC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 948.300.000,.

JC alias FC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 2 Miliar.

“Dari bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di sebuah Ruko miliknya di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin 3 Mei 2023,” sebut Golose.

Barang bukti berupa aset hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW diantaranya, sebidang tanah dan bangunan 3 (tiga) Ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 M² di kawasan Glogor Carik No. 108 Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali senilai sekitar Rp 10.000.000.000.

Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 M² di Kawasan Desa Pamecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar Provinsi Bali. Senilai ± Rp 3.000.000.000. ***

Mobil Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi : DK-108-MN. Senilai ± Rp 745.500.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam Mutiara dengan nomor polisi : DK-108-NV. Senilai ± Rp 558.000.000,. Sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi : DK-3939-MW. Senilai ± Rp 223.550.000.

Sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi : DK-4337-AAR. Senilai ± Rp 20.000.000,-.2 (Dua) unit sepeda Bromton. @ Rp. 40.000.000,- senilai ± Rp 80.000.000,-.

Kemudian, perhiasan emas. Taksiran harga ± Rp 443.480.000,- Total nilai keseluruhan aset berdasar harga perolehan sebesar Rp 15.070.530.000.

Tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. ***

Berita Lainnya

Terkini