Denpasar – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat kredit investasi turut menyumbang pertumbuhan kredit di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang bertambah sebesar Rp6,60 triliun atau tumbuh 16,13 persen yoy.
“Lebih tinggi dibandingkan Oktober 2023 yang tumbuh sebesar 13,24 persen yoy,” sebut Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangan tertulisnya Jumat 20 Desember 2024.
Lebih lanjut, data sektor perbankan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara posisi Oktober 2024 menunjukkan kinerja intermediasi yang tumbuh positif sebesar 6,60 persen yoy menjadi Rp226,88 triliun.
Karenanya, OJK Provinsi Bali menilai kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara posisi Oktober 2024 tetap resilien dan terjaga stabil didukung oleh permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.
Di sisi lain, kredit Investasi menyumbang pertumbuhan kredit di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang bertambah sebesar Rp6,60 triliun atau tumbuh 16,13 persen yoy juga lebih tinggi dibandingkan Oktober 2023 yang tumbuh sebesar 13,24 persen yoy.
Berdasarkan sektornya, penyaluran kredit didominasi sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha sebesar 42,63 persen dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 25,25 persen.
Pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha yang bertambah sebesar Rp7,37 triliun (tumbuh 8,25 persen yoy) serta Sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang bertambah sebesar Rp2,02 triliun (tumbuh 3,66 persen yoy).
“Hal ini menunjukkan bahwa sektor perdagangan masih menjadi pendorong penting dalam perekonomian serta terkait dengan konsumsi masyarakat yang terus tumbuh,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu.
Berdasarkan kategori debitur, sebesar 44,47 persen kredit di Bali dan Nusa Tenggara disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan sebesar 7,00 persen yoy.
Tingginya penyaluran kredit perbankan kepada UMKM menunjukkan bahwa perbankan terus mendukung UMKM menjalankan peran vitalnya dalam menciptakan lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat.
Seiring dengan pertumbuhan penyaluran kredit, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Penghimpunan DPK mencapai Rp277,41 triliun atau tumbuh double digit yaitu 11,67 persen yoy, melandai dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 16,30 persen yoy.
Kemudian, dari jenis penggunaannya, sebesar 57,37 persen kredit di wilayah Bali dan Nusa Tenggara disalurkan kepada kredit produktif, yaitu 36,42 persen pada Modal Kerja dan 20,96 persen pada Investasi.
Tingginya pertumbuhan kredit konsumsi ini terutama terjadi pada Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan Oktober 2023 ditopang oleh kenaikan nominal Tabungan yang bertambah sebesar Rp16,42 triliun dan Giro sebesar Rp4,62 triliun.
Fungsi intermediasi yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Oktober 2024 sebesar 81,79 persen, melandai dibandingkan posisi Oktober 2023 yang sebesar 85,68 persen (September 2024: 82,09 persen).
Kata Kristrianti Puji Rahayu, menurunnya rasio LDR disebabkan karena pertumbuhan DPK yang lebih tinggi daripada pertumbuhan kredit.
Adapun kecukupan modal BPR yang tercermin pada likuiditas BPR (Cash Ratio/CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) relatif terjaga di atas threshold (masing-masing 5 persen dan 12 persen). Rasio CR dari BPR di Bali sebesar 15,34 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 19,95 persen, dan Nusa tenggara Timur sebesar 8,53 persen.
Rasio CAR untuk BPR di Bali sebesar 35,84 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 46,19 persen, dan Nusa Tenggara Timur sebesar 43,37 persen. Tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.
Kualitas kredit perbankan di Bali dan Nusa Tenggara tetap terjaga yang tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,08 persen walaupun sedikit lebih tinggi dibandingkan posisi Oktober 2023 yang sebesar 2,41 persen.
Dalam rangka mendorong kinerja BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, OJK menyelenggarakan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Semester II Tahun 2024. Kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 untuk Provinsi Bali, tanggal 12 September 2024 untuk Provinsi Nusan Tenggara Barat, dan tanggal 9 Desember 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur. ***