Uji Materi UU Pilkada Kandas, Jokowi Minta Bantuan Aktivis

27 September 2014, 22:03 WIB

KUTA – Presiden
terpilih Joko Widodo meminta masyarakat menggunakan haknya menempuh
jalur hukum jka keberatan dengan UU Pilkada yang telah diketok palu
dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU
Pilkada udah diketok palu, mau bilang apa, ya nanti tunggu di MK,” ujar
Jokowi dihadapan ratusan aktivis 98 di B Hotel Kuta,Bali, Sabtru
(27/9/2014). Menurutnya lahirnya UU baru itu telah mengecewakan
hati rakyat, karena hak kedaulatan mereka telah direbut oleh elit
politik di senayan.

Karena itu, dia menyerahkan kepada rakyat jika ingin merebut kembali hak politiknya dengan menggunakan jalur hukum lewat MK. “Coba
bayangkan, kalau tidak ada pilkada mana mungkin saya bisa jadi wali
kota, tidak ada pilgub mana mugkin saya bisa jadi gubernur,”
samubungnya.

Ratusan aktivis lantas meneriakkan seruan bubarkan DPR. Hanya saja, Jokowi tidak mau menanggapinya.

Menyadari
forum dihadiri rartusan aktivis dan wartawan, Jokowi berdalih untuk
membahas menyikapi masalah UU Pilkada yang baru, dia enggan bicara
blak-blakan di forum, yang terbuka.

Dia meyakini, jika masyarakat mendukung pilkada langsung sehingga dipersilakan untuk berjuang lewat uji materi di MK. “Kita
lihat saja nanti hasilnya di MK, kalau di MK kalah, baru saya undang
aktivis,” tegasnya disambut applaus hadirin dari 25 provinsi itu.

Ditegaskan
Jokowi, masyarakat saat ini tengah senang-senangnya berdemokrasi lewat
pilkada langsung. Jika kemudian tidak ada lagi, lantas kemana mereka
harus menyuarakan kedaulatan haknya.

“Ini tidak ada angin, tidak
ada hujan, saya aja juga tidak tau apa yang dicari, kalau alasanya
anggaran kan bisa sistemnya dibuat agar tidak sampai memboroskan
anggaran negara,” tukas dia.

“Hak politik kok dihubungkan dengan anggaran, apa hubungannya, yang benar aja,” tutupnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini