Verifikasi Perusahaan Media untuk Sehatkan Pers Indonesia

8 Februari 2017, 07:09 WIB

JAKARTA – Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat memandang verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan-perusahaan media di Tanah Air merupakan mekanisme untuk menyehatkan dunia pers.

Sikap itu disampaikan SPS dalam menyikapi siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers tertanggal 4 Februari 2017 tentang Verifikasi untuk Menegakkan Profesionalitas dan Perlindungan Wartawan Guna Mewujudkan Kemerdekaan Pers.

Selain itu juga dan hasil pertemuan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dengan Ketua Dewan Pers, Senin (6/2/2017), di kantor Dewan Pers, Jakarta. Karenanya, pengurus SPS Pusat sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, menyatakan sikapnya

Pertama, SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya.

Yang kedua, SPS menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.

Ketiga, SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hinggga kini masih berlaku,” tegas Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Ahmad Djauhar dan Heddy Lugito (Sekretaris Jenderal) dalam siaran persnya, Selasa (7/2/17).

Yang keempat, SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali. Pengumuman, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.

Selain itu, SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.

Sikap keenam, SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.

Pada bagian terakhir atau ketujuh, SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi. “Sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri,” demikian Djauhar. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini