Kabarnusa.com – Keberadaan website www.tabanankab.go.id memudahkan masyarakat untuk mengkases semua informasi berkaitan dengan pelayanan publik dan pembangunan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan sekaligus ketua panitia acara Putu Dian Setiawan mengatakan perkembangan teknologi yang terjadi telah memberikan manfaat yang begitu besar, sebagai upaya memacu roda pembangunan daerah Kabupaten Tabanan.
Karennaya, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan menggelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) selama tiga hari.
Bimtek dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan Wayan MIarsana, Selasa (8/9/2015) di Kantor Bupati Tabanan.
Bimtek kali ini mendatangkan narasumber dari Biro Humas Provinsi Bali dan diikuti sekitar 60 peserta dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Namun di sisi lain perkembangan teknologi juga memberikan dampak negatif bagi pembangunan daerah.
“Begitu mudahnya kita memperoleh informasi dan banyak informasi tersebut tidak sesuai dengan budaya kita sehingga dapat menghambat pembangunan daerah,” ungkapnya.
Melalui Bimtek PPID ini pihaknya berharap akan muncul kesatuan pemahaman dan kesatuan langkah dalam pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Uamanya pengembangan E-Gov dan pemanfaatan website Pemkab Tabanan dengan akses www.tabanankab.go.id, sehingga memudahkan tugas-tugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Melalui Bimtek ini kita akan diberikan pemahaman terkait dengan tugas kita di masing-masing unit kerja, utamanya dalam bidang PPID, sehingga di setiap unit kerja akan mampu melaksanakan tugas PPID sesuai dengan tupoksi unit kerja masing-masing,” imbuhnya.
Pj. Bupati Tabanan dalam sambutan tertulis dibacakan Wayan Miarsana mengatakan keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi.
Kepala Bagian Penyaringan dan Pengolahan Informasi Biro Humas Setda Provinsi Bali I Made Rentin memaparkan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana.
Setiap badan publik menunjuk PPID untuk membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat dan mudah.
“ PPID bertugas untuk memberikan pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional,” paparnya. (gus)