Wisman Ditipu Money Changer Ilegal, Wagub Cok Ace: Merusak Citra Pariwisata Bali

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyatakan kasus wisatawan asing asal Australia yang menjadi korban penipuan money changer ilegal dapat merusak citra pariwisata di Pulau Bali.

27 Juli 2022, 06:49 WIB

Denpasar – Kasus wisatawan asing asal Australia yang menjadi korban penipuan money changer ilegal dapat merusak citra pariwisata di Pulau Bali sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace.

Menurut Wagub Cok Ace aksi penipuan yang menimpa wisatawan asing oleh money changer tak berizin itu sangat penting untuk disikapi.

Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan semacam ini bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata.

Pihaknya mengingatkan, seluruh komponen telah berjuang keras dan bahu membahu untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

*Sekarang pun Covid-19 sejatinya belum teratasi secara tuntas, tapi syukurnya sektor pariwisata berangsur pulih,” ucapnya.

Karennaya, Wagub Cok Ace tak ingin aksi-aksi penipuan seperti yang terjadi di money changer menjadi hambatan dalam pemulihan Bali.

Kasus penipuan money changer yang menimpa Turis Australia baru-baru ini mendapat perhatian serius Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali ini.

Menyikapi persoalan yang mencoreng citra pariwisata Bali itu, Wagub Cok Ace menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata, di kantor gubernuran, Selasa , 26 Juli 2022.

Rakor diikuti unsur Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Polda Bali, Pol.PP Bali dan Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Badung dan Gianyar, Asosiasi Pedagang Valuta Asing dan stakeholder pariwisata lainnya.

Wagub Cok Ace ingin memperoleh masukan dari berbagai komponen untuk mengatasi persoalan ini.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjelaskan kegiatan usaha ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang.

Mengacu data bulan Juni 2022, di Bali terdapat 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB yang tersebar di seluruh Bali.

“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya.

Trisno Nugroho menjelaskan ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI. Menurutnya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penertiban money changer bodong.

Tantangan antara lain, tak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin dan banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi terkait penukaran valuta asing masih minim serta belum ada tindakan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.

Mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta ini mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban KUPVA BB tak berizin dengan memasukkannya dalam pararem.

Hal ini bisa memberi efek jera bagi pelaku KUPVA BB tak berizin yang beroperasi di wewengkon desa adat.
Rencana penertiban KUPVA BB tak berizin didukung sepenuhnya oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Ayu Astuti Dhama.

Penertiban bisa dilaksanakan dengan memeriksa kelengkapan yang resmi dikeluarkan BI berupa logo dan sertifikat izin usaha.

Wadir Krimum Polda Bali AKBP Suratno menegaskan bahwa jajarannya mendukung penuh upaya pemulihan ekonomi Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata. ***

Artikel Lainnya

Terkini