Mesin Produksi Susu Tak Bisa Dipakai, Pemda DIY Tegaskan Putus Kontrak dan Dukung Penyelidikan Kejati

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan Pemda DIY bersikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dalam Proyek pengadaan mesin rumah produksi susu.

26 Juni 2026, 17:06 WIB

Yogyakarta– Proyek pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM DIY kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut hingga kini mangkrak alias tidak bisa digunakan.

Menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Rabu, 24 Juni 2026. Sebanyak 35 dokumen penting terkait proyek tersebut pun disita.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan Pemda DIY bersikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

“Kami bekerja sesuai aturan. Tidak boleh ada fraud atau kongkalikong dengan rekanan,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan, Pemda DIY tidak akan menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Jika pihak ketiga menyodorkan alat yang melenceng dari kesepakatan, Pemda menolak untuk menerimanya.

Bagi oknum yang terlibat, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan mereka harus menanggung risikonya sendiri.

Srie Nurkyatsiwi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada 2023, menjelaskan duduk perkara proyek ini.

Menurutnya, masalah bermula saat rekanan (CV Anggrek Asri Jaya) gagal menjalankan fungsinya.

“Mesin itu tidak bisa berfungsi. Pihak rekanan sudah menyalahi kontrak, bahkan setelah diberi perpanjangan waktu dua kali, mesin tetap gagal saat dilakukan commissioning test,” ungkap Siwi.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, pihak dinas telah mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak.

Proses ini pun telah dikonsultasikan dengan aparat pengawas internal (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian terkait.

Berdasarkan data Kejati DIY, proyek bernilai kontrak Rp 4,6 miliar ini memang bermasalah sejak awal.

Hasil pemeriksaan teknis dari Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia menyatakan progres pekerjaan tersebut nol persen karena spesifikasi mesin tidak sesuai kontrak.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menambahkan dalam uji coba Maret 2024, mesin diketahui tidak lengkap, bahkan komponen vital seperti boiler pun tidak ada.

Saat ini, pihak penyidik masih mendalami dokumen yang disita dan telah meminta bantuan BPKP Perwakilan DIY untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek yang tidak kunjung beroperasi tersebut.***

Berita Lainnya

Terkini