Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Besar sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan.

1 Juli 2026, 19:14 WIB

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat raksasa marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri, Rabu (1/7).

Kebijakan ini menandai langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan aturan ini bukanlah pajak baru.

“Pedagang memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh sesuai ketentuan. PMK-37/2025 hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace, sehingga administrasi lebih mudah dan kepastian hukum lebih terjamin,” ujarnya.

Tujuan Kebijakan penyederhanaan administrasi: Proses perpajakan lebih praktis bagi pelaku usaha.Kepastian hukum: Mengurangi keraguan dan memperkuat kepercayaan wajib pajak.

Kemudian, kesetaraan usaha:Menyamakan perlakuan pajak antara bisnis digital dan konvensional.Perlindungan UMKM, Pemerintah tetap memberi ruang bagi usaha kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan.

Dengan demikian, UMKM tetap memperoleh fasilitas perpajakan yang mendukung pertumbuhan mereka.

Mekanisme Pemungutan marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pajak ini bukan tambahan beban, melainkan dapat dikreditkan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final. Empat marketplace yang ditunjuk adalah:Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada.

Mereka akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan PMK-37/2025.Transaksi yang dikecualikan,  tidak semua transaksi dikenai pemungutan.

Beberapa pengecualian antara lain:Jasa ekspedisi oleh mitra aplikasi teknologi. Pedagang dengan SKB (Surat Keterangan Bebas). Penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.***

 

Berita Lainnya

Terkini