Denpasar– Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk? Jangan panik dulu. BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kini sedang gencar menyosialisasikan program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai solusi bagi peserta mandiri (PBPU) yang kesulitan melunasi iuran sekaligus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani, menyampaikan dalam Media Workshop pada Selasa (30/06), program ini dirancang khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan.
Program ini memberikan keringanan berupa cicilan tunggakan dengan tenor maksimal hingga 12 bulan.
Elly menjelaskan, setelah cicilan lunas, status kepesertaan JKN kamu akan langsung aktif kembali, sehingga perlindungan kesehatan bisa digunakan lagi.
“Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang, sementara biaya rumah sakit bisa sangat besar. Jadi, manfaatkanlah program ini agar status kepesertaan tetap aktif sebagai bentuk proteksi ekonomi keluarga,” ujar Elly.
Kamu tidak perlu repot datang ke kantor jika tidak sempat. Pendaftaran bisa dilakukan maksimal H-1 sebelum bulan berjalan melalui kanal digital berikut:
Aplikasi Mobile JKN:Praktis diakses lewat ponsel.
WhatsApp PANDAWA: Cukup chat ke nomor resmi 08118165 165.
Selain REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital lainnya seperti Care Center 165 atau layanan Viola agar tidak perlu antre panjang di kantor.
Dalam kesempatan itu, Elly juga mengingatkan betapa pentingnya JKN bagi kita semua.
Selain membantu biaya pengobatan, program JKN terbukti memberikan dampak ekonomi yang nyata, seperti meningkatkan PDB nasional dan menjadi jaring pengaman untuk menekan angka kemiskinan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik kecurangan atau pungutan liar. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi SIAP di laman wbs.bpjs-kesehatan.go.id. ***

