WN Canada Laporkan Imigrasi Singaraja ke Ombudsman

14 Oktober 2014, 05:07 WIB

SINGARAJA – Menyusul laporan pengaduan David Liscumb warga negara Canada terhadap seorang petugas Imigrasi Kelas II A Singaraja yang diduga mempersulitnya saat pengurusan Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) Ombudsman Perwakilan Bali turun tangan melakukan klatrifikasi.

David mengadukan apa yang dialaminya pada bulan Juli lalu, di mana dia mengaku tidak mendapat kejelasan dari Imigrasi terkait prosedur pengurusan KITAP. “Petugas terkesan mengulur-ulur waktu pengurusan KITAP saya,” kata David dihubungi, Senin (13/10/14).

Waktu izin tinggal sementaranya menjelang habis, sehingga jika pengurusan KITAP tidak kunjung selesai, dia khawatir dideportasi. David juga dimintai uang RP30 Juta, dalihnya guna biaya pengurusan KITAP, untuk jangka waktu tinggal di Bali selama lima tahun.

Dia juga bermaksud mengurus sendiri KITAP tanpa menggunakan biro jasa. Hanya saja, karena aturan tidak memungkinkan sehingga dia tidak bisa mendapat KITAP sesuai yang diinginkan. Lantaran kesal, dia menduga ada permainan dibalik pengurusan KITAP sehingga dia mengadukan masalahnya ke Ombudsman Perwakilan Bali.

Laporannya langsung direspons Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab yang mengirimkan surat klarifikasi ke Imigrasi Singaraja. Pihak Imigrasi kemudian segera merespon surat klarifikasi yang dikirimkan Ombudsman dengan mencari bukti-bukti terkait laporan tersebut.

Kepada Ombudsman disampaikan bahwa masalah itu hanya terkait kesalahpahaman antara pelapor dengan pihak Imigrasi. “Kita memberikan apresiasi kepada Imigrasi yang dengan segera merespons klarifikasi Ombudsman dan menyelesaikan masalah ini sehingga tidak menimbulkan efek lain yang tidak diinginkan,” katanya.

Efek dimaksud adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap pihak Imigrasi berkaitan dengan pelayanan khususnya bagi warga negera asing. (gek)

Berita Lainnya

Terkini