![]() |
Ilustrasi Sriwijaya Air/Kabarnusa |
Jakarta – YLKI meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub
untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban
kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
Duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya
Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62
orang.
“Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga
masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor
transportasi udara, di awal tahun 2021,” ucap Ketua Pengurus Harian Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam rilis, Minggu (10/1/2020).
Atas kecelakaan ini, YLKI meminta Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas
penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
Kemenhub diminta meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua
maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara
keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Pada konteks UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini
merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa
penerbangan.
Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan
dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan.
YLKI juga meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk
menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban
kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang,
konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk
barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan. (rhm)