Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Bali memberikan saran atau tips agar masyarakat tidak terjebak pinjaman online atau Pinjol ilegal.
Maraknya pemberitaan atau informasi masyarakat yang menjadi korban pinjol menjadi keprihatinan tersindiri sebagaimana juga diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.
Meskipun di Bali kata Kristrianti Puji Rahayu, kasus pinjol tidak terlalu menonjol namun tetap harus menjadi perhatian masyarakat dan harus waspada jangan sampai menjadi korban.
Alasan OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Juga Minta Lindungi Konsumen
Disinggung kondisi pinjol di Bali, kata Kristrianti Puji Rahayu tidak terlalu banyak ada kasus pinjol ilegal.
Untuk laporan pengaduan ke OJK Bali, masih didominasi penagihan pinjaman.
”Jadi, kasus pinjol ilegal di Bali tidak terlalu menonjol. semoga tidak ada, dan tidak sampai meledak,” tandasnya lagi.
Kembangkan Climate Risk Management Sektor Perbankan, OJK Perkuat Kemitraan Bersama Kedutaan Australia dan Prospera