Sempat Viral Lakukan Pencurian Modus Hipnotis, Dua WN Iran Dideportasi dari Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan tindakan tegas berupa pendeportasian ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dari pelanggaran hukum oleh WNA.

11 Oktober 2026, 07:39 WIB

Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan MH (71) pada Jumat (9/10/2026).

Langkah ini diambil setelah aksi dugaan pencurian dengan modus hipnotis yang mereka lakukan di Pasar Bajera, Kabupaten Tabanan, sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Kedua WNA yang memiliki hubungan paman dan keponakan tersebut mendarat di Bali pada 12 September 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Bali, keduanya memilih menginap di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Insiden pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (18/9/2026) di sebuah toko di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura membeli gula pasir dan meminta penukaran uang. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang tunai dari dalam tas korban hingga menderita kerugian sebesar Rp800.000. Rekaman CCTV aksi mereka kemudian tersebar luas di media sosial dan menggegerkan warga setempat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Kuta bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku pada Minggu (20/9/2026) di kawasan Kuta, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Proses hukum menyangkut kasus ini sempat melalui tahap mediasi yang melibatkan pemilik toko, pihak kepolisian, serta penasihat hukum. Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Meski demikian, Polres Tabanan tetap memberikan rekomendasi pendeportasian kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026 karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Keduanya kemudian diserahkan dan didetensi di Rudenim Denpasar sejak Selasa (22/9/2026) sembari menunggu seluruh proses administrasi dan penerbangan kepulangan rampung disiapkan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan tindakan tegas berupa pendeportasian ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dari pelanggaran hukum oleh WNA.

Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat.

“Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Pendeportasian ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan menuju tujuan akhir Tehran, Iran.

Langkah hukum keimigrasian ini berlandaskan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, nama BM dan MH kini telah diajukan masuk ke dalam daftar penangkalan. Dengan begitu, keduanya dipastikan tidak akan bisa kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. ***

 

Berita Lainnya

Terkini