Yogyakarta – May Day 2026 menjadi sorotan penting bagi isu pekerja perempuan di Indonesia. Selain persoalan klasik seperti upah dan status kerja, kebutuhan akan fasilitas penitipan anak (daycare) yang aman dan terjangkau kini semakin mendesak.
Dalam diskusi Pojok Bulak Sumur, Kamis (30/4), Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM Nabiyla Risfa Izzati menekankan, kasus kekerasan di daycare yang sempat viral bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga isu ketenagakerjaan.
“Daycare bukan hanya soal anak, tapi juga isu perempuan pekerja,” ujarnya.
Nabiyla menilai perempuan pekerja adalah kelompok paling rentan, baik di tempat kerja maupun dalam hal pengasuhan anak.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sebenarnya sudah menjamin hak ibu bekerja untuk mendapatkan fasilitas penitipan anak yang terjangkau, baik dari segi jarak maupun biaya.
Namun, tanggung jawab penyediaan daycare tidak bisa hanya dibebankan kepada pengusaha.
Menurutnya, pemerintah juga harus hadir dengan insentif nyata, seperti potongan pajak atau dukungan akses, agar perusahaan mau menyediakan fasilitas tersebut.
“Harus ada mekanisme reward dan punishment,” tegasnya.
Lebih jauh, Nabiyla menekankan pentingnya standar kualitas layanan daycare.
Pemerintah, kata dia, bukan hanya regulator, tetapi juga pengawas agar tragedi kekerasan anak tidak terulang.
“Tanggung jawab negara adalah memastikan bukan hanya ketersediaan, tapi juga kualitas layanan,” pungkasnya. ***

