Anggaran IKN Diusulkan Tambah Rp2,7 Triliun, Menkeu Purbaya: Suratnya Belum Sampai ke Saya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa jmenegaskan seluruh kebijakan anggaran IKN akan tetap selaras dengan arahan dari Presiden.

16 Juli 2026, 16:57 WIB

Yogyakarta – Rencana penambahan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 2,7 triliun tengah menjadi sorotan. Meski Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengaku telah mengajukan usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menyatakan belum melihat dokumen resminya di meja kerja.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

Purbaya menegaskan hingga saat ini, ia belum menerima surat pengajuan yang dimaksud.

“Suratnya belum sampai ke saya, jadi saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya.

Ia bahkan sempat menelusuri alur pengiriman surat tersebut, mempertanyakan kapan tepatnya dokumen itu diproses dan dikirimkan oleh pihak Otorita IKN.

Meski ada kendala administratif terkait keberadaan surat tersebut, Purbaya memastikan komitmen pemerintah tidak berubah.

Begitu dokumen resmi sampai di tangannya, ia berjanji akan segera mempelajarinya. Purbaya juga menegaskan seluruh kebijakan anggaran IKN akan tetap selaras dengan arahan dari Presiden.

Di sisi lain, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebelumnya telah menjelaskan kepada Komisi II DPR RI bahwa pihaknya memang telah mengajukan tambahan dana sebesar Rp 2,7 triliun.

Pengajuan tersebut diklaim telah dikirimkan kepada Menteri Keuangan sejak 18 Juni 2026 lalu.

Dana jumbo ini direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan IKN Tahap 3 dengan skema *multiyears* (tahun jamak) hingga tahun 2028. Fokus utamanya mencakup:

Pemeliharaan dan pengolahan aset yang sudah terbangun.

Penyelesaian pembebasan lahan untuk mendukung kelancaran proyek strategis nasional tersebut.

Publik kini menanti titik temu antara kedua lembaga ini agar kelanjutan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. ***

 

Berita Lainnya

Terkini