Sleman – Jajaran Polsek Gamping, Kabupaten Sleman, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.
Komplotan spesialis ini beraksi dengan cara mengangkut motor curian menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max untuk langsung dibawa kabur ke Lampung.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan para pelaku sengaja datang jauh-jauh dari Sumatra untuk berburu kendaraan.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergerak secara acak dengan menyasar sepeda motor yang pemiliknya lalai tidak mengunci stang.
Setelah berhasil diambil dengan mudah, kendaraan tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Gran Max yang telah disiapkan untuk didistribusikan ke Lampung.
Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah beraksi selama kurang lebih satu tahun dengan wilayah operasi yang meliputi DIY, Magelang, Purworejo, Sleman, dan wilayah Jawa Tengah lainnya.
Kasus di Polsek Gamping bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, ketika seorang tukang pijat bernama Sumar (64) memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras sebuah rumah di Modinan, Banyuraden, Kapanewon Gamping, tanpa mengunci stang.
Korban baru menyadari kendaraannya lenyap seusai memijat dan mengalami kerugian sekitar Rp19,8 juta.
Polisi akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka, yaitu ST (40) asal Lampung Timur dan TN (38) asal Kuningan, Jawa Barat.
Berkat kesigapan aparat kepolisian, sepeda motor milik Sumar berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu tiga hari sebelum sempat dikirim ke Lampung.
Sepeda motor tersebut merupakan aset penting bagi Sumar yang baru dibeli dari hasil kerja kerasnya selama empat bulan sebagai tukang pijat.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***

