RSA UGM Usut Nakes Diduga Nirempati di Media Sosial, Serahkan Sanksi ke Tim Etik

FK-KMK UGM juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pihak keluarga, membentuk tim investigasi independen, serta memperketat kurikulum etika profesi dan pelayanan kesehatan berbasis patient-centered care

7 Agustus 2026, 05:16 WIB

Yogyakarta– Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) bergerak cepat merespons viralnya dugaan komentar nirempati di media sosial yang melibatkan salah satu tenaga kesehatannya, Dika Purnomo Aji. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Tim Etik dan Hukum untuk diusut tuntas.

Direktur Utama RSA UGM, Dr. Darwito, menjelaskan mekanisme pemeriksaan berjalan sesuai aturan internal rumah sakit yang mengikat seluruh sivitas hospitalia dan akademika, tanpa terkecuali.

“Mengenai nakes tersebut sekarang sudah ditindaklanjuti oleh tim etik dan hukum. Aturan di rumah sakit berlaku bagi seluruh sivitas hospitalia dan akademika, mulai dari perawat, dokter, koas, residen, hingga tenaga training,” ujar Darwito, Kamis (6/8/2026).

Pihak manajemen menjadwalkan pemanggilan dan investigasi terhadap DPA pada Kamis siang pukul 14.00 WIB. Terkait potensi sanksi, manajemen sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada tim ahli berdasarkan hasil investigasi.

Berdasarkan keterangan manajemen, DPA berstatus sebagai perawat di RSA UGM, meski penempatan poli spesifiknya masih belum dirinci karena proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Darwito juga meluruskan pasien yang menjadi sasaran komentar tersebut bukan merupakan pasien RSA UGM, melainkan pasien di fasilitas kesehatan lain.

Kasus ini menjadi evaluasi mendalam bagi RSA UGM. Pihak manajemen mengingatkan seluruh tenaga kesehatan agar senantiasa menjaga etika, kehati-hatian, serta menghindari tindakan yang dapat menyakiti orang lain saat beraktivitas di ruang publik maupun media sosial.

Sebelumnya, kasus serupa juga mendapat perhatian serius dari RSUP Dr. Sardjito bersama Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

Institusi tersebut telah menindak tegas peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. EPR, dengan menonaktifkannya sementara dari proses pendidikan melalui mekanisme Pendidikan Bermartabat.

FK-KMK UGM juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pihak keluarga, membentuk tim investigasi independen, serta memperketat kurikulum etika profesi dan pelayanan kesehatan berbasis patient-centered care. ***

Berita Lainnya

Terkini