Sleman— Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi menonaktifkan sementara salah satu tenaga kesehatannya, DPA menyusul dugaan unggahan komentar yang dinilai nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan di platform media sosial Threads.
Direktur Utama RSA UGM, Dr. Darwito, mengonfirmasi penonaktifan tersebut saat dihubungi pada Jumat (7/8/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul proses pemeriksaan serta investigasi internal yang telah dilakukan oleh pihak manajemen sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (6/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan manajemen dan secara terbuka mengakui perbuatannya mengunggah komentar kontroversial tersebut.
“Datang, harus datang dong. Rasa keadilan itu harus jujur. Ya, dia mengakui dia memang mengunggah komentar itu,” ujar Dr. Darwito.
Dr. Darwito menegaskan bahwa RSA UGM memiliki regulasi ketat terkait etika komunikasi dan tata cara penggunaan media sosial bagi seluruh pegawai.
Sebagai institusi pelayanan publik, setiap tenaga kesehatan dituntut untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan standar etika, baik di lingkungan kerja maupun di ruang digital.
Terkait latar belakang kepegawaian, manajemen meluruskan bahwa DPA merupakan tenaga perawat dengan status pegawai kontrak dua tahun yang baru mengabdi selama satu tahun di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, untuk penentuan sanksi profesi lanjutan maupun status Surat Izin Praktik (SIP), pihak rumah sakit berkomitmen untuk tidak mengambil keputusan secara sepihak. Manajemen akan berkoordinasi secara komprehensif dengan organisasi profesi terkait guna menjamin prinsip keadilan.
“Urus-urusannya kan yang penting nantinya tentu tidak serta-merta langsung. Itu harus dikomunikasikan dengan profesinya. Kita tidak bisa semena-mena, karena rasa keadilan itu mesti harus dilakukan,” tegas Darwito.
Sebagai langkah antisipasi agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, RSA UGM akan menggencarkan pembinaan serta sosialisasi berkala mengenai etika bermedia sosial bagi seluruh jajaran staf dan tenaga kesehatan.***

