Arak Bali Diharapkan Bisa Legal dan Dinikmati Dunia

24 September 2021, 09:36 WIB
WhatsApp%2BImage%2B2021 09 24%2Bat%2B07.26.38
Puguh Wiyatno berharap Arak Bali bisa ke rancah internasional./Dok. humas Pemprov Bali

Denpasar – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar Puguh Wiyatno berharap arak Bali menjadi arak yang legal bisa dinikmati dunia internasional.

“Semoga kita bisa membawa arak Bali ini sesuai dengan apa yang diharapkan Pak Gubernur. Sesuai dengan Pergub,” ujar Puguh dilansir dari keterangan tertulis, Kamis(23/9/2021).

Menurutnya ini suatu proses panjang yang harus dilakukan bersama-sama melalui kolaborasi, komunikasi dan koordinasi antar pihak pemangku kepentingan.

“Kita harapkan bisa sesuai harapan Pak Gubernur bisa mensejahterakan para pengrajin supaya mereka bisa menambah perekonomian dari sisi yang selama ini sudah dijalankan,” ujarnya.

Kelihan Banjar Dinas Kebung Kauh I Wayan Sukayasa mengatakan Pergub No 1 Tahun 2020 sudah disosialisasikan oleh Perbekel Desa Telagatawang kepada warga perajin arak di Kebung dan Kebung Kauh.

Ia  berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat melakukan penertiban terhadap maraknya arak Bali yang tidak diproduksi secara tradisional.

“Kendala ada di pemasaran dengan banyak arak (non tradisional beredar,red) sehingga tersaingi karena harga lebih murah,” kata Sukayasa

Selain menilai dari sisi kualitas, tim berharap agar petani arak di Desa Telagatawang ke depan dapat membentuk koperasi sehingga manajemennya menjadi lebih baik.

Hadir juga saat pembinaan dan pengawasan Kelihan Banjar Dinas Kebung Putu Edi Eka Arimbawa selanjutnya dari 234 warga Kebung dan 242 warga Kebung Kauh hampir semuanya merupakan petani arak tradisional.

Setelah berkoordinasi dengan Camat setempat, Tim berkesempatan melihat langsung proses produksi arak Bali di Desa Telagatawang tepatnya di tempat petani arak Wayan Pica dan Putu Sukarsa.

Selain KPPBC TMP A Denpasar dan Disperindag Provinsi Bali, hadir pula perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dan Diskominfos Provinsi Bali.(Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini