RSUD Prambanan Buka Suara Soal Dugaan Malpraktik Balita, Tegaskan Tindakan Sudah Sesuai Prosedur

Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menjelaskan, rumah sakit telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan audit medis internal.

3 Juni 2026, 20:29 WIB

Sleman– Pihak RSUD Prambanan akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan malpraktik yang menyebabkan seorang balita asal Piyungan, Bantul, meninggal dunia pada April 2026 lalu.

Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menjelaskan, rumah sakit telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan audit medis internal.

Audit ini melibatkan Komite Medik dan Komite Etik untuk meninjau kembali seluruh tahapan penanganan pasien.

“Hasil audit internal kami menyatakan bahwa tindakan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku,” ujar Ratih, Selasa (6/6/2026).

Meski mengklaim tidak ada pelanggaran prosedur, Ratih memastikan pihak rumah sakit berkomitmen untuk transparan.

Hasil audit nantinya akan dibuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia juga menegaskan dokter spesialis anak yang menangani balita tersebut masih aktif bertugas seperti biasa.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama, membenarkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.

Saat ini, Pemkab Sleman melalui Bagian Hukum tengah memberikan pendampingan sekaligus mengawal proses hukum agar masalah ini selesai dengan transparan.

Terkait dugaan malpraktik, dr. Cahya menjelaskan pembuktian hukum di dunia medis cukup spesifik, termasuk menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau tidak.

“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini sesuai regulasi. Soal substansi medis atau dugaan pemberian obat tertentu, nantinya para ahli yang akan memberikan penjelasan secara kompeten,” jelas dr. Cahya.

Hingga saat ini, pihak RSUD Prambanan dan keluarga korban yang didampingi penasihat hukumnya telah menempuh upaya mediasi.

Namun, Dinkes Sleman belum dapat memastikan apakah mediasi tersebut akan berujung pada pencabutan laporan hukum atau kelanjutan proses hukum lainnya.

“Mediasi sudah dilakukan, namun untuk arah penyelesaiannya seperti apa, kami masih menunggu proses yang berjalan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran RSUD Prambanan diketahui telah melakukan rapat internal guna membahas perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***

Berita Lainnya

Terkini