Sultan HB X Soal Kasus TKD Condongcatur: ‘Nek Didiemke, Habis Tanahnya’

Sri Sultan HB X menilai, proses hukum adalah langkah paling tepat untuk menyelamatkan aset desa dari tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

3 Juni 2026, 20:58 WIB

Yogyakarta– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat Lurah Condongcatur harus diselesaikan hingga tuntas di pengadilan.

Sultan menilai, proses hukum adalah langkah paling tepat untuk menyelamatkan aset desa dari tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia pun menekankan pentingnya ketegasan agar kekayaan daerah tidak hilang begitu saja.

“Kalau saya ya tegakkan hukum saja. Nek didiemke (kalau didiamkan), ya habis tanahnya,” ujar Sultan saat memberikan keterangan di kawasan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).

Terkait kasus yang menyeret Lurah Condongcatur, Sultan menyebut persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama bergulir.

Kini, setelah Polda DIY menetapkan status tersangka, Sultan meminta agar proses hukum terus berjalan hingga mencapai putusan inkrah, seperti kasus-kasus mafia tanah lainnya yang sudah terlebih dahulu diproses.

“Ya, Condongcatur itu persoalan sudah agak lama. Karena dia tidak tunduk pada hukum, ya sudah selesaikan di pengadilan saja,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai motif di balik maraknya penyalahgunaan tanah kas desa oleh aparatur desa, Sultan memilih untuk tidak berspekulasi.

Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait langsung bertanya kepada lurah yang bersangkutan karena motif setiap oknum bisa berbeda-beda.

Sebagai informasi, Polda DIY sebelumnya telah menetapkan Lurah Condongcatur berinisial R sebagai tersangka.

Ia diduga menyewakan tanah kas desa kepada 17 pihak secara ilegal tanpa izin dari Gubernur DIY, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar. ***

Berita Lainnya

Terkini